Berita

Salah satu aset PT Barito Pacific Tbk (BRPT)/BRPT

Bisnis

Perusahaan Raksasa Ini Tarik Pinjaman Rp700 Miliar dari Bank BTN

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan petrokimia dan energi, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) mendapat fasilitas pinjaman dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau Bank BTN senilai Rp700 miliar.

Berdasar perjanjian kredit yang tertuang dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin 30 Desember 2024, fasilitas kredit modal kerja tersebut terbagi ke dalam dua tranche. 

"Tranche A senilai Rp350 miliar, dan tranche B sejumlah Rp350 miliar,” isi keterangan dari manajemen BRPT.


Manajemen mengatakan, pinjaman itu akan memperkuat modal Perseroan. 

Pinjaman tersebut diperoleh setelah Perseroan meneken perjanjian fasilitas kredit pada 24 Desember 2024. 

Manajemen mengatakan, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Penarikan pinjaman dari bank raksasa KPR nasional tersebut tidak berdampak negatif bagi perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka.

Dengan diperolehnya pinjaman dari Bank BTN tersebut, maka BRPT akan meningkatkan kemampuan finansial dan aspek pendanaan bagi perseroan dalam menjalankan usaha ke depan. 

Di kuartal III tahun ini, BRPT mengalami penurunan kinerja dengan hanya membukukan laba bersih senilai 26,80 juta Dolar AS atau turun 25,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Pendapatan BRPT juga tergelincir 20,85 persen dari sebelumnya 2,11 miliar Dolar AS menjadi 1,67 miliar Dolar AS hingga September 2024. 

Pada September 2023, BRPT masuk dalam 10 emiten dengan nilai kapitalisasi pasar (market cap) terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya