Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Freeport Dianggap Permainkan Indonesia soal Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 19:37 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto, menyebut PT. Freeport Indonesia (PTFI) terbukti mempermainkan Pemerintah terkait pemberian izin ekspor konsentrat tembaga.

Meski sudah diberi dispensasi izin ekspor konsentrat tembaga berkali-kali, hingga saat ini PTFI belum juga bersedia mengoperasikan smelter pemurnian tembaga sesuai ketentuan UU Minerba yang berlaku.

Yang terbaru, PTFI menjadikan insiden kebakaran di smelter pemurnian tembaga miliknya, beberapa waktu lalu sebagai alasan.  Menurut Mulyanto insiden tersebut sangat janggal.


"Dugaan bahwa peristiwa kebakaran smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) akan dijadikan alasan untuk permintaan perpanjangan izin (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga ternyata terbukti,” kata Mulyanto, Kamis, 26 Desember 2024.

“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengungkap hal tersebut, bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta tambahan kuota dan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk tahun 2025," terang Mulyanto.

Ia melihat ada pola yang berulang menjelang batas akhir relaksasi ekspor konsentrat tembaga. Selalu ada saja alasan bagi Freeport untuk minta izin perpanjangan.  

"Kasus seperti ini sudah berulang sembilan kali, dari UU Minerba yang lama, sampai UU Minerba yang baru, sudah melampaui tiga Presiden, sejak Presiden SBY sampai Presiden Prabowo. Dan anehnya, Pemerintah selalu patuh didikte oleh Freeport dengan memberikan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat," tegasnya.

Mulyanto merasa insiden kebakaran tersebut sangat aneh, sebab pembangunan pabrik pemurnian tembaga itu sudah lama disiapkan dan belum genap sebulan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Harusnya, lanjut dia, operasional dan peralatan sudah disiapkan dengan baik untuk meminimalisasi kebakaran.

“Saya khawatir ini menjadi alasan bagi Freeport untuk minta perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaganya yang akan habis akhir Desember ini,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS periode 2019-2024.

Mulyanto juga menyesalkan terjadinya ledakan di fasilitas baru seperti ini. “Ini artinya pengerjaannya tidak sempurna. Terkesan kejar tayang,” tutur Mulyanto.

Mulyanto minta pemerintah jangan terpengaruh dengan kejadian tersebut. Menurut dia, ketetapan pembatasan izin ekspor konsentrat tembaga harus tetap dilaksanakan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Pemerintah jangan memanjakan Freeport dengan berbagai kemudahan seperti relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang secara langsung melanggar UU Minerba,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya