Berita

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Hasto Kristiyanto jadi Tersangka Berdasarkan Pengembangan Kasus Harun Masiku

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 10:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak pemberi suap bersama-sama buronan Harun Masiku (HM).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari kalangan aparat penegak hukum, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah ekspose atau gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang baru di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.

Ekspose itu digelar setelah acara serah terima jabatan yang dilakukan pada Jumat sore, 20 Desember 2024, setelah ekspose sebelumnya pada Kamis, 19 Desember 2024 ditunda karena hanya dihadiri 2 pimpinan KPK sebelumnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.


Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku para Senin, 10 Juni 2024. Pada saat pemeriksaan itu, KPK pun melakukan penggeledahan badan dan menyita barang-barang milik Hasto, salah satunya berupa handphone dan buku.

Setelah itu, penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sebelumnya mangkir pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan alasan trauma.

KPK juga telah memeriksa Ketua DPP PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024.

KPK pun juga melakukan pencegahan terhadap orang dekat Hasto agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 22 Juli 2024.

Kelima orang yang dicegah, yakni Kusnadi (K), Simeon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW) selaku pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku pengacara PDIP, dan Dona Berisa (DB) selaku mantan istri Saeful Bahri.

Dari kelima orang itu, mayoritas juga sudah diperiksa maupun rumahnya digeledah KPK. Seperti Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah diperiksa tim penyidik KPK. Sedangkan Donny Tri Istiqomah rumahnya sudah digeledah.

KPK telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.

Harun Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Pasport nomor C1089508.

Selain itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap bersama-sama Saiful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus selaku tim hukum DPP PDIP, Hugo Ganda selaku mahasiswa, serta Melita De Grave selaku mahasiswa.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya