Berita

Sidang Praperadilan penetapan tersangka mantan notaris Wahyudi Suyanto di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Praperadilan Lanjutan, Polri Siap Kuliti Status Tersangka Wahyudi Suyanto

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka mantan notaris Surabaya, Wahyudi Suyanto berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2024.

Dari pihak pemohon, hadir kuasa hukum Wahyudi, Yongki Siahaan dan Simeon Sianipar. Sementara Mabes Polri sebagai pihak termohon dihadiri perwakilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dalam sidang dengan nomor 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel hari ini, hanya diagendakan pembacaan keterangan dari pihak pemohon. Namun alasan mempersingkat waktu, maka keterangan pemohon tidak dibacakan lantaran pihak termohon sudah mendapat berkas soft dan hard copy.


"Pembacaan permohonan praperadilan, termohon telah terima salinan dari pemohon?" tanya Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati.

"Sudah yang mulia," jawab termohon.

Setelah itu, termohon diminta memberikan jawaban di persidangan lanjutan pada Selasa besok, 24 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.

Termohon dan pemohon pun kembali diajak berunding untuk menyepakati waktu sidang lanjutan. Hal ini penting dilakukan karena di pertengahan minggu ini ada libur Hari Raya Natal.

Sementara kepada pihak pemohon, Hakim Tunggal Imelda meminta Wahyudi mempersiapkan bukti tertulis pada Jumat, 27 Desember 2024. Di akhir persidangan, kuasa hukum pemohon Simeon Sianipar berharap hakim bisa bersikap adil dalam memutus praperadilan kliennya.

"Kalau memang bersalah biar hukum yang berjalan, kalau memang laporan belum beres, belum sesuai dengan faktanya ya diproses dahulu. Karena belum ada eksekusi real yang sudah terjadi," kata Simeon.

Gugatan ini dilayangkan Wahyudi lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Wahyudi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya