Berita

Sidang Praperadilan penetapan tersangka mantan notaris Wahyudi Suyanto di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Praperadilan Lanjutan, Polri Siap Kuliti Status Tersangka Wahyudi Suyanto

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka mantan notaris Surabaya, Wahyudi Suyanto berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2024.

Dari pihak pemohon, hadir kuasa hukum Wahyudi, Yongki Siahaan dan Simeon Sianipar. Sementara Mabes Polri sebagai pihak termohon dihadiri perwakilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dalam sidang dengan nomor 128/Pid/pra/2024/PN.Jkt.Sel hari ini, hanya diagendakan pembacaan keterangan dari pihak pemohon. Namun alasan mempersingkat waktu, maka keterangan pemohon tidak dibacakan lantaran pihak termohon sudah mendapat berkas soft dan hard copy.


"Pembacaan permohonan praperadilan, termohon telah terima salinan dari pemohon?" tanya Majelis Hakim Tunggal, Imelda Herawati.

"Sudah yang mulia," jawab termohon.

Setelah itu, termohon diminta memberikan jawaban di persidangan lanjutan pada Selasa besok, 24 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.

Termohon dan pemohon pun kembali diajak berunding untuk menyepakati waktu sidang lanjutan. Hal ini penting dilakukan karena di pertengahan minggu ini ada libur Hari Raya Natal.

Sementara kepada pihak pemohon, Hakim Tunggal Imelda meminta Wahyudi mempersiapkan bukti tertulis pada Jumat, 27 Desember 2024. Di akhir persidangan, kuasa hukum pemohon Simeon Sianipar berharap hakim bisa bersikap adil dalam memutus praperadilan kliennya.

"Kalau memang bersalah biar hukum yang berjalan, kalau memang laporan belum beres, belum sesuai dengan faktanya ya diproses dahulu. Karena belum ada eksekusi real yang sudah terjadi," kata Simeon.

Gugatan ini dilayangkan Wahyudi lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Wahyudi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 144 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.

Sesuai PPJB No 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya