Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bereskan Karut Marut Jalan Sebelum Terapkan Zero ODOL

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 12:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono, meminta pemerintah menyelesaikan masalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut sebelum menerapkan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL). Menurutnya, hal tersebut merupakan problem klasik yang masih belum diselesaikan hingga saat ini.

“Apabila hal itu tidak dibenahi, maka persoalan ODOL diperkirakan terus terjadi,” ujar Agus Taufik baru-baru ini.

Menurut Agus, jalan merupakan jaringan atau bangunan luas yang memanjang dan bukan bangunan simpul. Tapi, yang terjadi sekarang ini adalah jalan itu melayani simpul. 


“Ini yang menyebabkan terjadinya masalah bagi truk-truk besar ketika melewati berbagai wilayah administratif baik provinsi, antarprovinsi, kabupaten, kota, antarkabupaten, antarkota, serta antarkota dan kabupaten,” paparnya.

Menurutnya, orang sering keliru saat bicara mengenai status kelas jalan ketika jalan itu berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota. Di mana, orang lebih mengedepankan persoalan batas administratif. Padahal sesungguhnya, ketika bicara fungsi, jalan itu tidak mengenal administratif. 

“Kondisi ini masih persoalan di Indonesia hingga sekarang,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar seharusnya kelas jalan itu diturunkan dari fungsi jalan, bukan dari status jalan. 

“Jadi, fungsi jalan itu dewanya yang membuat aturan yang bisa membuat jalan itu menerus per wilayah dan tidak boleh terpisah. Karena, fungsi jalan nanti, turunannya ada aspek prasarana dan sarana yang lewat,” ucapnya.

Masalahnya, lanjut Agus, kawasan pabrik itu tidak ada yang berada di kota tapi semua berada di desa atau kecamatan. Dengan demikian, ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik itu menuju pelabuhan utama, truk-truk tersebut akan melewati jalan yang statusnya berbeda. Mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional). 

"Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor 3 atau jalan kabupaten, kolektor 2 atau jalan provinsi, dan kolektor 1 atau jalan arteri," terangnya.

Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk dari pabrik menuju pelabuhan utama juga berbeda. Menurutnya, terdapat tiga kelas jalan yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan.

“Kalaupun harus membongkar muatannya, kan dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat. Masalahnya, terminal handling ini juga tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” jelas Agus.

Fakta-fakta tersebut yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu, khususnya jalan yang ada di kabupaten, banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar. 

“Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi, dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” ucapnya.

Menurut Agus, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas. Dia mengutarakan di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu. 

“Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen MTI, Harya S. Dillon menambahkan, kunci sukses pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia adalah terciptanya sinergi antar-Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, hingga saat ini masih terlihat belum terlihat adanya pemahaman dan visi yang sama di antara Kementerian dan Lembaga terkait itu.  

Untuk itu perlu dibuat opsi angkutan barang berbasis rel. Di mana rencana pembangunan pelabuhan dan sentra industri seharusnya terintegrasi dengan konektivitas rel. Sehingga, arus lalu lintas barang bervolume tinggi dapat terlayani dengan efisien dan berkeselamatan.

Dia juga mengatakan, kewenangan manajemen transportasi angkutan barang berbasis jalan raya masih belum sepenuhnya terintegrasi, karena masih ada kewenangan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Belum lagi kewenangan penindakan di lapangan yang masih ada peran Polri (Korlantas). 

“Di beberapa negara maju, otoritas itu di bawah satu kementerian,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Harya, sebaiknya masalah kelembagaan terlebih dahulu harus dipecahkan. Dengan begitu, pelaku usaha dalam hal ini pengusaha truk maupun pemilik barang tidak akan bingung. 

“Kalau sudah tidak bingung, edukasi terkait Zero ODOL akan lebih mudah nantinya,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya