Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bereskan Karut Marut Jalan Sebelum Terapkan Zero ODOL

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 12:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono, meminta pemerintah menyelesaikan masalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut sebelum menerapkan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL). Menurutnya, hal tersebut merupakan problem klasik yang masih belum diselesaikan hingga saat ini.

“Apabila hal itu tidak dibenahi, maka persoalan ODOL diperkirakan terus terjadi,” ujar Agus Taufik baru-baru ini.

Menurut Agus, jalan merupakan jaringan atau bangunan luas yang memanjang dan bukan bangunan simpul. Tapi, yang terjadi sekarang ini adalah jalan itu melayani simpul. 

“Ini yang menyebabkan terjadinya masalah bagi truk-truk besar ketika melewati berbagai wilayah administratif baik provinsi, antarprovinsi, kabupaten, kota, antarkabupaten, antarkota, serta antarkota dan kabupaten,” paparnya.

Menurutnya, orang sering keliru saat bicara mengenai status kelas jalan ketika jalan itu berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota. Di mana, orang lebih mengedepankan persoalan batas administratif. Padahal sesungguhnya, ketika bicara fungsi, jalan itu tidak mengenal administratif. 

“Kondisi ini masih persoalan di Indonesia hingga sekarang,” katanya.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar seharusnya kelas jalan itu diturunkan dari fungsi jalan, bukan dari status jalan. 

“Jadi, fungsi jalan itu dewanya yang membuat aturan yang bisa membuat jalan itu menerus per wilayah dan tidak boleh terpisah. Karena, fungsi jalan nanti, turunannya ada aspek prasarana dan sarana yang lewat,” ucapnya.

Masalahnya, lanjut Agus, kawasan pabrik itu tidak ada yang berada di kota tapi semua berada di desa atau kecamatan. Dengan demikian, ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik itu menuju pelabuhan utama, truk-truk tersebut akan melewati jalan yang statusnya berbeda. Mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional). 

"Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor 3 atau jalan kabupaten, kolektor 2 atau jalan provinsi, dan kolektor 1 atau jalan arteri," terangnya.

Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk dari pabrik menuju pelabuhan utama juga berbeda. Menurutnya, terdapat tiga kelas jalan yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan.

“Kalaupun harus membongkar muatannya, kan dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat. Masalahnya, terminal handling ini juga tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” jelas Agus.

Fakta-fakta tersebut yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu, khususnya jalan yang ada di kabupaten, banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar. 

“Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi, dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” ucapnya.

Menurut Agus, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas. Dia mengutarakan di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu. 

“Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen MTI, Harya S. Dillon menambahkan, kunci sukses pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia adalah terciptanya sinergi antar-Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, hingga saat ini masih terlihat belum terlihat adanya pemahaman dan visi yang sama di antara Kementerian dan Lembaga terkait itu.  

Untuk itu perlu dibuat opsi angkutan barang berbasis rel. Di mana rencana pembangunan pelabuhan dan sentra industri seharusnya terintegrasi dengan konektivitas rel. Sehingga, arus lalu lintas barang bervolume tinggi dapat terlayani dengan efisien dan berkeselamatan.

Dia juga mengatakan, kewenangan manajemen transportasi angkutan barang berbasis jalan raya masih belum sepenuhnya terintegrasi, karena masih ada kewenangan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Belum lagi kewenangan penindakan di lapangan yang masih ada peran Polri (Korlantas). 

“Di beberapa negara maju, otoritas itu di bawah satu kementerian,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Harya, sebaiknya masalah kelembagaan terlebih dahulu harus dipecahkan. Dengan begitu, pelaku usaha dalam hal ini pengusaha truk maupun pemilik barang tidak akan bingung. 

“Kalau sudah tidak bingung, edukasi terkait Zero ODOL akan lebih mudah nantinya,” pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya