Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Presiden Prabowo Punya Banyak Cara Batalkan PPN 12 Persen

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 20:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah sebetulnya dapat membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, ada beberapa opsi yang memungkinkan pembatalan atau penurunan tarif PPN tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Bhima menjelaskan, salah satu celah yang dapat digunakan pemerintah adalah dengan menjalankan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, kemudian pada 2 Januari 2025, tarif tersebut dapat segera diturunkan menjadi 8-9 persen. 


Katanya, hal ini bisa dilakukan dengan merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang memberikan ruang untuk perubahan tersebut.

“Keluarkan Perppu untuk revisi dulu ayat sebelumnya yang menyebutkan bahwa PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Artinya pemerintah perlu terbitkan Perpu untuk revisi UU HPP Pasal 7 ayat 1 baru gunakan Ayat 3,” kata Bhima kepada RMOL, Sabtu 21 Desember 2024. 

Bhima menegaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, terutama karena daya beli masyarakat saat ini masih lemah. Oleh karena itu, pembatalan kenaikan PPN dinilai sebagai langkah yang lebih tepat.

“Jadi PPN 12 persen memang harus dibatalkan dengan berbagai skema,” tegasnya. 

Dia menambahkan bahwa selain melalui jalur revisi atau Perpu, pembatalan PPN 12 persen bisa dilakukan lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau judicial review terhadap UU HPP. 

“Berbagai regulasi pajak lain seperti memasukkan opsi pajak kekayaan, reformasi pajak warisan sampai pajak progresif lainnya bisa dicantumkan di UU HPP,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya