Berita

Acara diskusi bertemakan “PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024/RMOL

Politik

Serikat Pekerja Tembakau Berang Tak Diajak Dialog oleh Pemerintah

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta menggandeng para serikat pekerja tembakau ketika mengeluarkan PP Nomor 28/2024 tentang kesehatan.

Pasalnya, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Andreas Hua mengaku para pekerja tembakau tidak diajak dialog oleh pemerintah ketika melakukan pembahasan aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu.

“Jadi di beberapa forum kita sampaikan bahwa sebagai pekerja kita tidak anti regulasi, tapi tolong dong kita sebagai pihak yang selalu terkena dampak dari regulasi ini diajak ngomong juga supaya regulasi yang dibuat ini komprehensif," tegas Andreas dalam diskusi dengan tema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.


Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan soal aturan turunan PP 28/2024 ini, lantaran banyak pihak yang terkena dampak negatif dari kebijakan tersebut terutama pekerja tembakau.

“Regulasi ya silahkan, tetapi kalau regulasi ini diterapkan ada yang terdampak, bagaimana ini, tolong dong dipikirkan. Nah kemarin waktu di Kementerian Kesehatan juga saya ngomong sebetulnya Kementerian Kesehatan itu yang paling banyak makan uang rokok," ucapnya.

Selain itu, ia menyoroti pasal-pasal eksesif terkait industri hasil tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta rencana aturan turunannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Salah satunya potensi dampak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes. 

Berdasarkan Rancangan Permenkes terakhir yang RTMM dapatkan dari Kemenkes, kemasan rokok semua akan mengalami penyeragaman, harus menggunakan warna hijau zaitun Pantone 448C beserta beberapa ketentuan lainnya yang melarang penggunaan identitas merek seperti warna, logo, dan elemen-elemen lainnya. 

"Kurang lebih warnanya hitam, semua tulisan mereknya juga hitam. Jadi apakah dengan hitam itu nanti pada beli rokok itu atau tidak. Itu yang nanti kita lihat,” demikian Andreas Hua.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya