Berita

Acara diskusi bertemakan “PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024/RMOL

Politik

Serikat Pekerja Tembakau Berang Tak Diajak Dialog oleh Pemerintah

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta menggandeng para serikat pekerja tembakau ketika mengeluarkan PP Nomor 28/2024 tentang kesehatan.

Pasalnya, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Andreas Hua mengaku para pekerja tembakau tidak diajak dialog oleh pemerintah ketika melakukan pembahasan aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu.

“Jadi di beberapa forum kita sampaikan bahwa sebagai pekerja kita tidak anti regulasi, tapi tolong dong kita sebagai pihak yang selalu terkena dampak dari regulasi ini diajak ngomong juga supaya regulasi yang dibuat ini komprehensif," tegas Andreas dalam diskusi dengan tema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.


Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan soal aturan turunan PP 28/2024 ini, lantaran banyak pihak yang terkena dampak negatif dari kebijakan tersebut terutama pekerja tembakau.

“Regulasi ya silahkan, tetapi kalau regulasi ini diterapkan ada yang terdampak, bagaimana ini, tolong dong dipikirkan. Nah kemarin waktu di Kementerian Kesehatan juga saya ngomong sebetulnya Kementerian Kesehatan itu yang paling banyak makan uang rokok," ucapnya.

Selain itu, ia menyoroti pasal-pasal eksesif terkait industri hasil tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta rencana aturan turunannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Salah satunya potensi dampak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes. 

Berdasarkan Rancangan Permenkes terakhir yang RTMM dapatkan dari Kemenkes, kemasan rokok semua akan mengalami penyeragaman, harus menggunakan warna hijau zaitun Pantone 448C beserta beberapa ketentuan lainnya yang melarang penggunaan identitas merek seperti warna, logo, dan elemen-elemen lainnya. 

"Kurang lebih warnanya hitam, semua tulisan mereknya juga hitam. Jadi apakah dengan hitam itu nanti pada beli rokok itu atau tidak. Itu yang nanti kita lihat,” demikian Andreas Hua.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya