Berita

Ilustrasi/Brecorder

Bisnis

Gara-gara Rusia, Entitas China Ikut Kena Sanksi Uni Eropa

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Awal pekan ini, Uni Eropa mengumumkan paket sanksi ke-15 terhadap Rusia, yang juga mencakup sejumlah entitas dari China.

Dalam pengumuman yang disampaikan Komisi Uni Eropa baru-baru ini, disebutkan bahwa dari 52 kapal yang dikenai sanksi, 33 di antaranya mengangkut minyak mentah atau produk minyak bumi dari atau yang diekspor dari Rusia. Dengan demikian, jumlah kapal yang dikenai sanksi karena membawa minyak menjadi 43.

Pembatasan terbaru ini juga mencakup 84 individu dan entitas baru, termasuk tujuh orang serta entitas dari China. Dari tujuh entitas tersebut, satu individu dan dua entitas dianggap membantu penghindaran sanksi Uni Eropa, sementara empat entitas lainnya memasok komponen drone dan mikroelektronik sensitif ke militer Rusia.


Penambahan sanksi terhadap entitas China ini merupakan sanksi penuh pertama yang mencakup larangan perjalanan dan pembekuan aset.

"Langkah untuk memberikan sanksi penuh mengirimkan sinyal penting kepada Tiongkok. Kami menanggapinya dengan sangat serius," kata seorang diplomat Uni Eropa, seperti dikutip dari Reuters, Rabu 18 Desember 2024.

Kepala sanksi Uni Eropa David O'Sullivan dan pejabat Ukraina telah menunjuk China sebagai rute utama penjualan teknologi asing ke Rusia.

Para diplomat mengatakan daftar sanksi China sebelumnya dalam paket sanksi Rusia hanya melibatkan kontrol ekspor, bukan sanksi menyeluruh.

Selain itu, daftar tersebut mencakup manajer senior di sektor energi Rusia, dua pejabat senior Korea Utara, serta 20 perusahaan dan entitas Rusia di India, Iran, Serbia, dan Uni Emirat Arab.

Nama lain yang ditambahkan ke dalam daftar adalah Niels Troost, warga negara Uni Eropa dan seorang pengusaha yang disebut mengendalikan perusahaan perdagangan energi Paramount Energy and Commodities DMCC.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya