Berita

Ilustrasi/Brecorder

Bisnis

Gara-gara Rusia, Entitas China Ikut Kena Sanksi Uni Eropa

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 11:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Awal pekan ini, Uni Eropa mengumumkan paket sanksi ke-15 terhadap Rusia, yang juga mencakup sejumlah entitas dari China.

Dalam pengumuman yang disampaikan Komisi Uni Eropa baru-baru ini, disebutkan bahwa dari 52 kapal yang dikenai sanksi, 33 di antaranya mengangkut minyak mentah atau produk minyak bumi dari atau yang diekspor dari Rusia. Dengan demikian, jumlah kapal yang dikenai sanksi karena membawa minyak menjadi 43.

Pembatasan terbaru ini juga mencakup 84 individu dan entitas baru, termasuk tujuh orang serta entitas dari China. Dari tujuh entitas tersebut, satu individu dan dua entitas dianggap membantu penghindaran sanksi Uni Eropa, sementara empat entitas lainnya memasok komponen drone dan mikroelektronik sensitif ke militer Rusia.


Penambahan sanksi terhadap entitas China ini merupakan sanksi penuh pertama yang mencakup larangan perjalanan dan pembekuan aset.

"Langkah untuk memberikan sanksi penuh mengirimkan sinyal penting kepada Tiongkok. Kami menanggapinya dengan sangat serius," kata seorang diplomat Uni Eropa, seperti dikutip dari Reuters, Rabu 18 Desember 2024.

Kepala sanksi Uni Eropa David O'Sullivan dan pejabat Ukraina telah menunjuk China sebagai rute utama penjualan teknologi asing ke Rusia.

Para diplomat mengatakan daftar sanksi China sebelumnya dalam paket sanksi Rusia hanya melibatkan kontrol ekspor, bukan sanksi menyeluruh.

Selain itu, daftar tersebut mencakup manajer senior di sektor energi Rusia, dua pejabat senior Korea Utara, serta 20 perusahaan dan entitas Rusia di India, Iran, Serbia, dan Uni Emirat Arab.

Nama lain yang ditambahkan ke dalam daftar adalah Niels Troost, warga negara Uni Eropa dan seorang pengusaha yang disebut mengendalikan perusahaan perdagangan energi Paramount Energy and Commodities DMCC.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya