DASAR hukum proyek strategis nasional tercantum pada UU 6/2023 tentang penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Bab X mengenai investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional (PSN).
Selanjutnya dasar hukum keterlibatan perusahaan swasta mengacu pada Pasal 173 ayat (2), yang menyatakan bahwa dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemda sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh badan usaha.
Kemudian pada Pasal 1 poin 9 disebutkan bahwa badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah NKRI dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Persoalannya adalah terdapat aspirasi permintaan oleh kelompok kepentingan Bara Kemang dan Petisi 100 beserta aliansi strategis kepada pemerintah pusat cq Kemenko Perekonomian untuk membatalkan perizinan PSN PIK 2.
Bukan hanya membatalkan PSN PIK 2, melainkan melanjutkan sasaran, agar pemerintah juga antara lain membatalkan PSN Rempang Eco City, PSN Wadas, PSN Water Front di Kenjeran Surabaya, PSN Kaltim, PSN Kalsel, dan PSN di Pulau Komodo.
Yang disasar adalah PSN-PSN yang melibatkan badan usaha oligarki perusahaan swasta besar. Hal itu, karena mereka yakini bahwa badan usaha melakukan kegiatan pengadaan tanah yang berskala sangat luas, namun dipersepsikan dengan cara melakukan kegiatan penggusuran secara paksa pada penduduk-penduduk lokal.
Penduduk yang diyakini telah tinggal lebih dahulu menghuni permukiman selama bertahun-tahun lebih awal, bahkan secara turun-temurun secara ratusan tahun jauh sebelum NKRI didirikan.
Penduduk yang bermukim di tanah milik kesultanan, sekalipun penduduk tidak mempunyai bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan, maupun penduduk yang memiliki surat bukti kepemilikan hak milik tanah dan bangunan. Juga maupun para penggarap tanah milik negara.
Penduduk lokal tersebut dikonstruksikan diusir secara paksa oleh badan usaha, bahkan diintimidasi menggunakan preman-preman untuk dipaksa pergi meninggalkan permukiman mereka secara paksa, maupun tempat usaha atau tanah garapan.
Walaupun diberikan uang kerohiman untuk para penggarap, maupun penduduk lokal lainnya berupa ganti rugi uang, namun dikesankan mereka yang direlokasikan secara paksa tersebut tetap akan mengalami kesulitan untuk memperoleh permukiman dan lokasi usaha yang di tempat yang baru untuk sebanding dibandingkan permukiman semula.
Nilai ganti rugi yang terlalu kecil membuat mereka terasa terusir di negeri sendiri. Dikonstruksikan terusir secara paksa oleh badan usaha yang diikuti oleh para pendatang permukiman yang baru dan kegiatan usaha-usaha baru.
Sekalipun badan usaha memberikan lokasi relokasi sebagai pengganti, namun penduduk lokal tetap merasa lebih nyaman bermukim di tempat asal. Sulit untuk bersukarela pindah. Akan tetapi sebagian penduduk yang setuju direlokasi ke tempat yang baru, ada yang merasa lebih nyaman, karena rumah tinggal lebih baik, tidak banjir, tidak kumuh, lebih lega, dan lebih tertib.
Meskipun demikian tidak semua penduduk lokal bersedia secara Ikhlas direlokasi ke tempat yang baru, karena mereka tidak dapat senantiasa menerima perubahan-perubahan. Perubahan baru yang tidak nyaman.
Pengadaan tanah PSN di tepi pantai dikonstruksikan telah menyulitkan para nelayan untuk mencari ikan. Menuju laut menjadi terasa lebih jauh dan ikan yang ditangkap dirasakan semakin berkurang. Ongkos melaut menjadi lebih mahal, namun produksi ikan tangkap jauh berkurang, sehingga PSN di tepi pantai diyakini semakin mempersulit penghidupan pencarian nafkah.
Para penggarap sebagai petambak di tanah negara yang terlantar, kemudian merasa kehilangan lahan tempat pencarian nafkah, sedangkan berubah pekerjaan menjadi penjaga keamanan, pembantu rumah tangga, dan pemungut sampah terasa tidaklah seberharga berharkat martabat sebagai petambak di tanah garapan milik negara yang terlantar.
Menghuni tempat di luar permukiman elite yang baru, terasa hidup semakin tersingkir, sulit, dan beban hidup lebih mahal berada di luar tembok pembatas permukiman elite yang baru.
Kondisi tersebutlah yang dikonstruksikan oleh para kritikus sebagai menjajah penduduk lokal menggunakan instrumen PSN untuk mengganti penduduk lokal dengan warga keturunan China daratan. Itu dipolitisasi sebagai membangun Singapura di Indonesia pada sepanjang tepi pantai.
Pantai dikonstruksikan secara sembunyi-sembunyi mudah didarati oleh kegiatan imigran gelap dari China daratan, penyelundupan langsung masuk ke belakang permukiman elite, menyelundupkan narkotika, menyelundupkan senjata ilegal, menjadi lokasi perjudian ilegal, prostitusi terselubung, dan lain sebagainya yang berpotensi serba melanggar hukum dan perundang-undangan.
Masih banyak lagi penumbuhkembangan potensi dampak negatif dan serba buruk mengenai praktik PSN, apabila PSN sepanjang tepi pantai diimplementasikan oleh badan usaha perusahaan oligarki swasta besar konglomerat.
Persoalannya adalah kritikus rajin mempublikasikan aspirasi mereka untuk menolak PSN-PSN yang pengadaan tanah dilaksanakan oleh oligarki badan usaha swasta sebagaimana tersebut di atas. Bukan hanya menggunakan podcast media sosial YouTube, TikTok, rapat-rapat, seminar-seminar, dan demonstrasi-demonstrasi. Beberapa tokoh masyarakat lokal pun disosialisasi, supaya mempunyai persepsi yang sama.
Akibatnya antara lain kesultanan Banten mendukung aspirasi para kritikus. Mantan Wapres KH Ma’ruf Amin dikunjungi untuk menyampaikan aspirasi menggunakan utusan ulama mantan Pelajar Islam Indonesia.
Para jawara Banten disosialisasi, sehingga mereka bersiap menolak PSN. Sebaliknya, mantan Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj mengesankan setuju terhadap pembangunan masjid besar sekali dalam PIK 2.
Beberapa tokoh nasional mendukung aspirasi menolak dan membatalkan PSN PIK 2. Juga untuk maksud membatalkan PSN-PSN lainnya tersebut di atas berdasarkan persepsi dampak negatif, yakni soal pertentangan antara luas skala usaha pengadaan (pembebasan tanah) yang berskala sangat luas, sehingga menimbulkan rasa kecemburuan yang sangat luar biasa terhadap kesan keberpihakan pemerintah memberikan serba kemudahan pada fasilitasi investasi usaha konglomerasi perusahaan swasta PMDN dibandingkan usaha mikro dan kecil masyarakat lokal.
Meskipun demikian, sungguh sangat terasa sangat kuat jika maksud ujung sasaran dari para kritikus adalah berpolitik untuk mengadili mantan presiden Joko Widodo beserta konglomerat yang pernah bekerjasama dalam membantu melakukan pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Sebagian dari penggerak para kritikus pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pernah diberhentikan, karena ketidakcocokan sebagai tim kerja sama kabinet pemerintahan.
Para kritikus bahkan sebenarnya rajin berusaha menghendaki perpecahan antara Joko Widodo dengan Presiden Prabowo Subianto, namun juga mengecam program Prabowo Subianto sebagai seorang kritikus.
Pada satu sisi, kadang terkandung kritik kebenaran, namun juga terkesan kuat adanya motif agenda politik guna membangkitkan nuansa menuju pematangan konflik horizontal menggunakan isu-isu politisasi pembatalan PSN PIK 2 di balik pembangkitan pro kontra di masyarakat menggunakan sarana media sosial, maupun sarana-sarana lainnya di atas.
Penulis tergabung sebagai Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana