Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Taiwan Respons Seruan Greenpeace Soal Perlindungan Awak Kapal Asing

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 18:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan pada Jumat, 13 Desember 2024 menyampaikan responsnya terkait seruan Greenpeace pada konferensi pers sehari sebelumnya.

Pertama terkait desakan Greenpeace yang meminta Taiwan  sesegera mungkin mempublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan.

Dirjen Perikanan Taiwan menyebut undang-undang tersebut telah diumumkan pada 22 September tahun ini dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.


Kemudian menyikapi laporan investigasi tentang  12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran, Dirjen Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada tanggal 10 Desember 2024.

Namun karena kejadian terjadi tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Oleh sebab itu Dirjen Perikanan meminta pelapor memberikan bukti yang konkrit agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.

"Badan yang memberikan laporan memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan yang bermanfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin dan dapat secara efektif melindungi hak dan kepentingan awak kapal," ungkap Dirjen Perikanan dalam sebuah pernyataan.

Selain itu mengenai kasus kapal ikan Hsin Lian Fa no.168, dengan adanya kerjasama antara Dirjen Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia, para awak kapal yang terdampar telah dibantu untuk pulang ke tanah air dan telah menerima gaji.

Dikatakan bahwa pemilik kapal selain menerima sanksi administratif untuk diminta tanggungjawabnya, bagian terkait perdagangan manusia juga telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.

Mengenai laporan terkait tuduhan agensi perantara Indonesia yang memungut biaya yang tidak selayaknya, penahanan dokumen dan lainnya, Dirjen Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh, pembayaran gaji tidak dapat melalui Agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).

"Dirjen Perikanan penambahan inspektur investigasi menjadi 60 orang yang secara signifikan meningkatkan frekuensi inspeksi hak-hak kerja di kapal ikan perairan laut lepas Taiwan dan tingkat cakupan telah melebihi 92 persen," paparnya.

Dirjen Perikanan Taiwan menyadari pentingnya komunikasi awak kapal di tengah laut. Oleh sebab itu, sejak tahun 2022 telah diberikan subsidi untuk biaya peralatan Wi-Fi dan biaya komunikasi.

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa awak kapal berkewarganegaraan asing adalah mitra kerja penting bagi perikanan laut lepas Taiwan.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak demi kemajuan pengelolaan industri perikanan.

"Pemerintah akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak industri, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi internasional, dengan perseimbangan antara pengelolaan industri perikanan lepas pantai dan hak awak kapal, agar industri perikanan Taiwan dapat terus berlanjut," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya