Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Taiwan Respons Seruan Greenpeace Soal Perlindungan Awak Kapal Asing

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 18:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan pada Jumat, 13 Desember 2024 menyampaikan responsnya terkait seruan Greenpeace pada konferensi pers sehari sebelumnya.

Pertama terkait desakan Greenpeace yang meminta Taiwan  sesegera mungkin mempublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan.

Dirjen Perikanan Taiwan menyebut undang-undang tersebut telah diumumkan pada 22 September tahun ini dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.


Kemudian menyikapi laporan investigasi tentang  12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran, Dirjen Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada tanggal 10 Desember 2024.

Namun karena kejadian terjadi tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Oleh sebab itu Dirjen Perikanan meminta pelapor memberikan bukti yang konkrit agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.

"Badan yang memberikan laporan memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan yang bermanfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin dan dapat secara efektif melindungi hak dan kepentingan awak kapal," ungkap Dirjen Perikanan dalam sebuah pernyataan.

Selain itu mengenai kasus kapal ikan Hsin Lian Fa no.168, dengan adanya kerjasama antara Dirjen Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia, para awak kapal yang terdampar telah dibantu untuk pulang ke tanah air dan telah menerima gaji.

Dikatakan bahwa pemilik kapal selain menerima sanksi administratif untuk diminta tanggungjawabnya, bagian terkait perdagangan manusia juga telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.

Mengenai laporan terkait tuduhan agensi perantara Indonesia yang memungut biaya yang tidak selayaknya, penahanan dokumen dan lainnya, Dirjen Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh, pembayaran gaji tidak dapat melalui Agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).

"Dirjen Perikanan penambahan inspektur investigasi menjadi 60 orang yang secara signifikan meningkatkan frekuensi inspeksi hak-hak kerja di kapal ikan perairan laut lepas Taiwan dan tingkat cakupan telah melebihi 92 persen," paparnya.

Dirjen Perikanan Taiwan menyadari pentingnya komunikasi awak kapal di tengah laut. Oleh sebab itu, sejak tahun 2022 telah diberikan subsidi untuk biaya peralatan Wi-Fi dan biaya komunikasi.

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa awak kapal berkewarganegaraan asing adalah mitra kerja penting bagi perikanan laut lepas Taiwan.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak demi kemajuan pengelolaan industri perikanan.

"Pemerintah akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak industri, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi internasional, dengan perseimbangan antara pengelolaan industri perikanan lepas pantai dan hak awak kapal, agar industri perikanan Taiwan dapat terus berlanjut," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya