Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Taiwan Respons Seruan Greenpeace Soal Perlindungan Awak Kapal Asing

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 18:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan pada Jumat, 13 Desember 2024 menyampaikan responsnya terkait seruan Greenpeace pada konferensi pers sehari sebelumnya.

Pertama terkait desakan Greenpeace yang meminta Taiwan  sesegera mungkin mempublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan.

Dirjen Perikanan Taiwan menyebut undang-undang tersebut telah diumumkan pada 22 September tahun ini dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.


Kemudian menyikapi laporan investigasi tentang  12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran, Dirjen Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada tanggal 10 Desember 2024.

Namun karena kejadian terjadi tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Oleh sebab itu Dirjen Perikanan meminta pelapor memberikan bukti yang konkrit agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.

"Badan yang memberikan laporan memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan yang bermanfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin dan dapat secara efektif melindungi hak dan kepentingan awak kapal," ungkap Dirjen Perikanan dalam sebuah pernyataan.

Selain itu mengenai kasus kapal ikan Hsin Lian Fa no.168, dengan adanya kerjasama antara Dirjen Perikanan Taiwan dan Pemerintah Indonesia, para awak kapal yang terdampar telah dibantu untuk pulang ke tanah air dan telah menerima gaji.

Dikatakan bahwa pemilik kapal selain menerima sanksi administratif untuk diminta tanggungjawabnya, bagian terkait perdagangan manusia juga telah dialihkan ke penyelidikan kriminal.

Mengenai laporan terkait tuduhan agensi perantara Indonesia yang memungut biaya yang tidak selayaknya, penahanan dokumen dan lainnya, Dirjen Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada tahun 2022 yang mewajibkan Pemilik Kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh, pembayaran gaji tidak dapat melalui Agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).

"Dirjen Perikanan penambahan inspektur investigasi menjadi 60 orang yang secara signifikan meningkatkan frekuensi inspeksi hak-hak kerja di kapal ikan perairan laut lepas Taiwan dan tingkat cakupan telah melebihi 92 persen," paparnya.

Dirjen Perikanan Taiwan menyadari pentingnya komunikasi awak kapal di tengah laut. Oleh sebab itu, sejak tahun 2022 telah diberikan subsidi untuk biaya peralatan Wi-Fi dan biaya komunikasi.

Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa awak kapal berkewarganegaraan asing adalah mitra kerja penting bagi perikanan laut lepas Taiwan.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak demi kemajuan pengelolaan industri perikanan.

"Pemerintah akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak industri, kelompok masyarakat sipil, dan organisasi internasional, dengan perseimbangan antara pengelolaan industri perikanan lepas pantai dan hak awak kapal, agar industri perikanan Taiwan dapat terus berlanjut," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya