Berita

Kolase Yasonna Laoly dan Gedung KPK/RMOL

Hukum

Ungkap Harun Masiku, Kehadiran Yasonna Dinantikan KPK

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 06:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Hamonangan telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada politisi senior PDIP itu ke alamat rumah pribadinya.

"Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah, baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain termasuk rumah pribadi beliau," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 13 Desember 2024.

KPK telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku yang lebih terupdate. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan Telp. (021-25578300)," bunyi kalimat awal dalam surat DPO tersebut.

Harun Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Pasport nomor C1089508.

Selain itu, disebutkan pula ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap bersama-sama Saiful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni, mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus selaku tim hukum DPP PDIP, Hugo Ganda selaku mahasiswa, serta Melita De Grave selaku mahasiswa.

Selanjutnya, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Senin, 10 Juni 2024. Setelah itu, penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sebelumnya mangkir pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan alasan trauma.

Dari pemeriksaan pada Senin, 10 Juni 2024, penyidik disebut mengamankan 2 unit HP milik Hasto ketika menggeledah badan Kusnadi. KPK juga menyita 9 barang dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit HP iPhone 11 milik Kusnadi yang didalamnya terdapat SIMCard Tri, beserta dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku warna hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya, 1 buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156 personal note book.

Selanjutnya, 1 note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, 1 lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023.

Kemudian, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi; 1 kartu eksekutif Menteng Apartemen; 1 dompet kartu warna hitam berisi 1 buah kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM BCA Paspor Blue debit; dan 1 voice recorder merek Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.

KPK pun juga melakukan pencegahan terhadap orang dekat Hasto agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 22 Juli 2024.

Kelima orang yang dicegah, yakni Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa selaku pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku pengacara PDIP, dan Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri.

Dari kelima orang itu, mayoritas juga sudah diperiksa maupun rumahnya digeledah KPK. Seperti Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah diperiksa tim penyidik KPK. Sedangkan Donny Tri Istiqomah rumahnya sudah digeledah.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Pengakuan Aguan Bukti IKN Omong Kosong Besar

Selasa, 10 Desember 2024 | 06:41

Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Jabat Pangkogabwilhan I

Selasa, 10 Desember 2024 | 00:11

UPDATE

Jakarta Tetap Magnet Wisata

Jumat, 13 Desember 2024 | 08:20

Mantan Anggota DPRD DKI Haji Beceng Meninggal Dunia

Jumat, 13 Desember 2024 | 07:44

RK-Suswono Keok, Kader PKS Tetap Bantu Warga

Jumat, 13 Desember 2024 | 07:38

Sebagian Wilayah Jakarta Hujan

Jumat, 13 Desember 2024 | 07:33

Program Baik Gubernur Terdahulu Harus Dilanjutkan Pramono-Rano

Jumat, 13 Desember 2024 | 07:02

Ungkap Harun Masiku, Kehadiran Yasonna Dinantikan KPK

Jumat, 13 Desember 2024 | 06:51

Yayasan Hatta Ajak Generasi Muda Teladani Sejarah dan Sikap Patriotisme

Jumat, 13 Desember 2024 | 06:22

Jakarta Benteng Terakhir Demokrasi di Tengah Kecurangan Pilkada

Jumat, 13 Desember 2024 | 05:59

Platform Unggulan Telkom Hadirkan Keamanan Data Pintar untuk Bisnis

Jumat, 13 Desember 2024 | 05:45

KNTI Gelar Rembuk Pangan Pesisir Wujudkan Asta Cita Prabowo

Jumat, 13 Desember 2024 | 05:12

Selengkapnya