Berita

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan/RMOL

Hukum

Kasus Judol ASN Komdigi Siap Ditangani Kejati Jakarta

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 03:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus judi online (hudol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Terkait dengan beberapa orang 9 kurang lebih 7 atau 9 orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukkan P16 namanya," kata Syahron kepada wartawan pada Kamis, 12 Desember 2024.


Dalam kasus ini, lanjut Syahron, Kepala Kejaksaan Tinggi bakal memprioritaskan dan akan melakukan pemantauan pada setiap prosesnya.

"Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan misalkan itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik," jelas Syahron.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar/pemilik/pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.

Di antaranya DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, serta 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. 

Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya