Berita

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan/RMOL

Hukum

Kasus Judol ASN Komdigi Siap Ditangani Kejati Jakarta

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 03:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus judi online (hudol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Terkait dengan beberapa orang 9 kurang lebih 7 atau 9 orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukkan P16 namanya," kata Syahron kepada wartawan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam kasus ini, lanjut Syahron, Kepala Kejaksaan Tinggi bakal memprioritaskan dan akan melakukan pemantauan pada setiap prosesnya.

"Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan misalkan itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik," jelas Syahron.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar/pemilik/pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.

Di antaranya DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, serta 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. 

Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya