Berita

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan/RMOL

Hukum

Kasus Judol ASN Komdigi Siap Ditangani Kejati Jakarta

JUMAT, 13 DESEMBER 2024 | 03:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus judi online (hudol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Terkait dengan beberapa orang 9 kurang lebih 7 atau 9 orang posisinya selaku ASN Komdigi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya nah itu kita lagi lakukan penunjukkan P16 namanya," kata Syahron kepada wartawan pada Kamis, 12 Desember 2024.


Dalam kasus ini, lanjut Syahron, Kepala Kejaksaan Tinggi bakal memprioritaskan dan akan melakukan pemantauan pada setiap prosesnya.

"Jadi kalau berkas sudah sampai ke kita nanti kita informasikan misalkan itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik," jelas Syahron.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar/pemilik/pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ, 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.

Di antaranya DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR, serta 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. 

Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya