Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus/Ist
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) telah melakukan revitalisasi bahasa daerah sebanyak 97 bahasa daerah pada 2024. Direncanakan Badan Bahasa merevitalisasi 120 bahasa daerah pada 2025.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus mengatakan, perlu upaya maksimal pemerintah untuk melestarikan bahasa daerah sebagai aset bangsa dan warisan leluhur.
Dailami menjelaskan, Komite III DPD RI telah berinisiatif menyusun RUU tentang Bahasa Daerah pada tahun 2015 silam.
Pemerintah juga telah mengeluarkan surat dari Presiden RI Nomor R-34/Pres/2023 tanggal 07 Juli 2023, perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah.
"Tapi sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Bahasa Daerah," kata Dailami dalam keterangannya, Rabu 11 Desember 2024.
Berdasarkan data yang disampaikan Badan Bahasa, terdapat total 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia. Namun hanya sebanyak 24 bahasa daerah berstatus aman, sementara 5 bahasa daerah berstatus kritis. Tercatat
sudah 71 bahasa daerah yang telah direvitalisasi selama 2021-2023.
Upaya pelestarian bahasa daerah yang dilakukan melalui penyaluran bantuan dana hingga Rp150 juta bagi 437 komunitas sastra dan literasi di Indonesia serta 121 sastrawan yang sudah berkarya selama 40-50 tahun dianggap jauh dari mencukupi dalam upaya pengembangan dan pelestarian bahasa daerah.
“Pemerintah harus lebih serius dalam upaya mengembangkan dan melestarikan bahasa daerah, dengan memberikan insentif dan anggaran yang lebih besar, disertai dengan dukungan kebijakan perundang-undangan,” kata Dailami.
Dailami juga menyoroti Badan Bahasa masih ada di bawah Kemendikdasmen. Karena sudah semestinya Badan Bahasa berada di bawah Kementerian Kebudayaan agar lebih fokus dalam upaya pengembangan dan pelestarian bahasa sebagai bagian dari kebudayaan di Indonesia.