Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syarmadani/Ist
Permohonan perubahan sistem keserentakan pada pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dijeda, seperti yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK), direspons pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Respons pemerintah tersebut disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 permohonan Perludem, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2024.
Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syarmadani memandang, pelaksanaan keserentakan pemilu menjadi bagian penyelarasan dan penyinergian rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Terlebih, dia menegaskan soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harusnya berjalan selaras.
"Diharapkan Presiden terpilih yang menerjemahkan dalam RPJMN dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota. Sehingga kepala daerah terpilih, beberapa bulan setelah Pilpres dapat menyelaraskan dan mensinergikan RPJMD dengan RPJMN," ujar Syarmadani.
Syarmadani menegaskan keselarasan ini menjadi penting karena Indonesia sebagai negara kesatuan harus didukung oleh pembangunan nasional dan daerah yang searah dan selaras.
"Sejatinya proses transisi keserentakan sudah dilakukan sejak 2017 sampai dengan 2020," tuturnya.
Sehingga dia menegaskan, tidak tepat apabila kebijakan didasarkan pada argumentasi Pemohon a quo (Perludem), terhadap perubahan waktu keserentakan pemilu pusat dan baru akan dilaksanakan dua tahun kemudian dengan dilaksanakannya pemilu daerah.