Berita

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Erwin/Net

Politik

Raih 523 Ribu Suara, Farhan-Erwin Menangkan Pilwalkot Bandung

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 13:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah melakukan rapat pleno terbuka yang digelar di Grand Pasundan selama tiga hari, 3-6 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akhirnya bisa menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. 

Hasil rapat pleno tersebut menyebutkan, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3, Muhammad Farhan-Erwin, unggul telak dari tiga pesaingnya.

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam mengatakan, dari hasil rekapitulasi suara Pilwalkot, terlihat pasangan Farhan-Erwin meraih suara terbanyak. 


"Artinya untuk pilwalkot pasangan nomor 3 unggul," kata Khoirul Anam, dikutip RMOLJabar, Jumat, 6 Desember 2024.

KPU memberikan waktu selama 3 hari kepada para paslon apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau keberatan ada beberapa catatan, tapi apakah keberatan tersebut ditindaklanjuti secara hukum formil maupun tentang perselisihan hasil perolehan suara," jelasnya.

Menurut hasil rekapitulasi di tingkat bawah, tidak ada perubahan dari hasil suara yang didapatkan. Akan tetapi sejauh ini pihaknya hanya menerima koreksi atas penyelenggaraan Pilkada serentak saja.

"Alhamdulillah untuk perolehan hasil di semua kecamatan tidak ada koreksi. Semua data yang dipegang oleh saksi pasangan calon dan juga yang disampaikan oleh rekan-rekan di kecamatan itu sama," tuturnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kota Bandung menetapkan perolehan suara dari masing-masing paslon Walikota Bandung dan Wakil Walikota Bandung, dengan rincian sebagai berikut:

Paslon nomor urut 1 Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya 83.498 suara, Paslon nomor urut 2 Haru Suandharu-Dhani Wirianata 427.448 suara. Kemudian Paslon nomor urut 3 Muhammad Farhan-Erwin 523.000 suara, dan Paslon nomor urut 4 Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem 137.627 suara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya