Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Resmi Terbit, Begini Rumusnya

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 20:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan upah minimum tahun 2025 resmi terbit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang ditandatangani Menaker Yassierli pada Rabu 4 Desember 2024.

Dalam baleid tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen sebagai bagian dari menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," tutur Yassierli dalam Permenaker.

Adapun formula perhitungan untuk UMP 2025 yaitu UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.

"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," bunyi aturan tersebut.

Dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," bunyi Bab II pada Pasal 2 Poin 5.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, rumus penghitungannya yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5 persen, atau sama dengan UMP.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Resmikan Kantor RCEP Support Unit, Budi Santoso: Tonggak Baru Perkuat Integrasi Ekonomi Kawasan

Selasa, 10 Desember 2024 | 20:21

Mendagri Sarankan Aturan Khusus Soal ASN Terlibat Politik Praktis

Selasa, 10 Desember 2024 | 20:18

Mendagri Akui Ada Sekda yang Sodorkan Diri Dukung Cakada

Selasa, 10 Desember 2024 | 20:06

China Ganggu AADI Boy Thohir, IHSG Positif di 7.453

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:54

Dukung Harbolnas 2024, Mendag Proyeksikan Transaksi Niaga Elektronik Rp487 Triliun

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:48

Kemendagri: Moratorium DOB Dicabut Kalau Memenuhi Target

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:32

Pemprov DKI Siap Gelontorkan Dana BTT untuk Modifikasi Cuaca

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:23

Pertemuan Jokowi-Prabowo Bukan Soal Panggung Belakang

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:15

China Gagal Angkat Rupiah, Dolar AS di 15.870

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:08

PKB Desak Moratorium Izin Tambang

Selasa, 10 Desember 2024 | 18:59

Selengkapnya