Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Resmi Terbit, Begini Rumusnya

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 20:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan upah minimum tahun 2025 resmi terbit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang ditandatangani Menaker Yassierli pada Rabu 4 Desember 2024.

Dalam baleid tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen sebagai bagian dari menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," tutur Yassierli dalam Permenaker.

Adapun formula perhitungan untuk UMP 2025 yaitu UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.

"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," bunyi aturan tersebut.

Dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," bunyi Bab II pada Pasal 2 Poin 5.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, rumus penghitungannya yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5 persen, atau sama dengan UMP.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Jokowi dan Keluarga Bakal Masuk Gerindra, Begini Kata Dasco

Kamis, 05 Desember 2024 | 14:01

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

UPDATE

Ciptakan Pusat Ekonomi Baru, Pemerintah Susun Cetak Biru Transmigrasi

Senin, 09 Desember 2024 | 03:56

Pentingnya Teknologi Modern dalam Neurologi dan Kardiologi

Senin, 09 Desember 2024 | 03:34

Membangun Kepemimpinan Berintegritas

Senin, 09 Desember 2024 | 03:13

Warga Bengkulu Antusias Ikuti Bakamla Fun Run

Senin, 09 Desember 2024 | 02:50

Dorong Swasembada Pangan, DPR Cek Optimalisasi Lahan di Merauke

Senin, 09 Desember 2024 | 02:22

Natalius Pigai: Advokat Jangan Lupa Perjuangkan Keadilan

Senin, 09 Desember 2024 | 01:59

SFV Eduwisata Bitung jadi Inkubator Bisnis Masyarakat

Senin, 09 Desember 2024 | 01:39

Bagikan Saham BUMN ke Rakyat!

Senin, 09 Desember 2024 | 01:19

Musa Rajekshah, Ketua DPD I Golkar Terpopuler di Sumatera

Senin, 09 Desember 2024 | 00:49

Sepuluh Perwira TNI Jebolan AWC Siap Hadapi Tantangan Geopolitik

Senin, 09 Desember 2024 | 00:31

Selengkapnya