Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Resmi Terbit, Begini Rumusnya

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 20:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan upah minimum tahun 2025 resmi terbit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang ditandatangani Menaker Yassierli pada Rabu 4 Desember 2024.

Dalam baleid tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen sebagai bagian dari menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," tutur Yassierli dalam Permenaker.

Adapun formula perhitungan untuk UMP 2025 yaitu UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.

"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," bunyi aturan tersebut.

Dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," bunyi Bab II pada Pasal 2 Poin 5.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, rumus penghitungannya yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5 persen, atau sama dengan UMP.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Golkar Siap Tampung Jokowi

Jumat, 06 Desember 2024 | 00:00

Industri Logistik Protes Tarif Tol JTCC Kemahalan

Kamis, 05 Desember 2024 | 23:34

Mendesak Evaluasi Tata Ruang Sukabumi dan Cianjur Selatan

Kamis, 05 Desember 2024 | 23:13

Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024

Kamis, 05 Desember 2024 | 23:03

BNN Kembali Raih Anugerah Reksa Bandha

Kamis, 05 Desember 2024 | 22:39

Tahun Ini, Pemprov Sumut Siapkan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru

Kamis, 05 Desember 2024 | 22:27

Sempat Berkonflik, Tiga Pengusaha Tambang Sulteng Sepakat Berdamai

Kamis, 05 Desember 2024 | 22:18

Selama Sebulan Desk Pemberantasan Narkoba Tangkap 3.695 Tersangka

Kamis, 05 Desember 2024 | 22:13

Polisi Tembak Pencuri Motor Parkiran Plaza Medan Fair

Kamis, 05 Desember 2024 | 21:56

Tersangka Kasus Timah, Alwin Albar Dipindahkan ke Jakarta

Kamis, 05 Desember 2024 | 21:26

Selengkapnya