Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Resmi Terbit, Begini Rumusnya

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 20:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan upah minimum tahun 2025 resmi terbit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang ditandatangani Menaker Yassierli pada Rabu 4 Desember 2024.

Dalam baleid tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen sebagai bagian dari menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," tutur Yassierli dalam Permenaker.

Adapun formula perhitungan untuk UMP 2025 yaitu UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.

"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," bunyi aturan tersebut.

Dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," bunyi Bab II pada Pasal 2 Poin 5.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, rumus penghitungannya yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5 persen, atau sama dengan UMP.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Wall Street Pecah Rekor, Saham Meta Terbang 2,4 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:57

UPDATE

Telkom Peroleh Penghargaan KPK di Hakordia 2024

Selasa, 10 Desember 2024 | 00:22

Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Jabat Pangkogabwilhan I

Selasa, 10 Desember 2024 | 00:11

Ratusan Petugas Imigrasi Pastikan Kelancaran Nataru di Bandara Juanda

Senin, 09 Desember 2024 | 23:59

Islah Bahrawi: Kita Belum Siap Menempatkan Polisi di Bawah Kementerian

Senin, 09 Desember 2024 | 23:45

Peringatan Hakordia 2024

Senin, 09 Desember 2024 | 23:30

Setyo Budiyanto Komitmen Perbaiki IPK dan Tangkap Buronan KPK

Senin, 09 Desember 2024 | 23:15

Belum Ada Tersangka, Kejati Lampung Sita Rp23 M Kasus PT LEB

Senin, 09 Desember 2024 | 23:01

Menkop Budi Arie Ungkap 7 Tantangan Penguatan Produksi Susu Sapi

Senin, 09 Desember 2024 | 22:29

Mark Mobius: Kebijakan Donald Trump akan Untungkan India dan Persulit Tiongkok

Senin, 09 Desember 2024 | 22:09

Tumbangkan Kai Asakura, Dominasi Alexandre Pantoja yang Tak Terbantahkan di UFC 310

Senin, 09 Desember 2024 | 22:05

Selengkapnya