Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Resmi Terbit, Begini Rumusnya

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 20:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan upah minimum tahun 2025 resmi terbit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang ditandatangani Menaker Yassierli pada Rabu 4 Desember 2024.

Dalam baleid tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen sebagai bagian dari menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," tutur Yassierli dalam Permenaker.

Adapun formula perhitungan untuk UMP 2025 yaitu UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.

"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," bunyi aturan tersebut.

Dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," bunyi Bab II pada Pasal 2 Poin 5.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, rumus penghitungannya yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5 persen, atau sama dengan UMP.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Jokowi dan Keluarga Bakal Masuk Gerindra, Begini Kata Dasco

Kamis, 05 Desember 2024 | 14:01

KNPI Desak Dirut BNI Diperiksa soal Kasus KoinWorks Rp365 Miliar

Jumat, 06 Desember 2024 | 01:50

UPDATE

Eks Menhan Korsel Ditangkap Gegara Perannya di Darurat Militer

Minggu, 08 Desember 2024 | 18:26

Denny JA Luncurkan Dana Abadi Penghargaan Tahunan untuk Penulis

Minggu, 08 Desember 2024 | 18:08

Presiden Prabowo Pasti Terbitkan Keppres IKN di Waktu yang Tepat

Minggu, 08 Desember 2024 | 17:50

Tim Hukum Maximus-Peggi Buka Dugaan Kecurangan Pilkada Mimika 2024

Minggu, 08 Desember 2024 | 17:21

Pramono Santai Kubu RK Gugat Hasil Pilkada

Minggu, 08 Desember 2024 | 17:09

Bagaimana Nasib Bashar Al-Assad Setelah Dikudeta Pemberontak Suriah?

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:51

IKA Fikom Unpad Dukung Mochtar Kusumaatmadja Dijadikan Pahlawan Nasional

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:37

Raihan Medali Tim Taekwondo Polri Terus Bertambah di Ajang Internasional

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:36

Walk Out, Saksi RIDO Tolak Tanda Tangani Berita Acara

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:25

Tok, KPU Jakarta Tetapkan Pramono-Rano Karno Pemenang

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:12

Selengkapnya