Berita

Kolase Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto/RMOL

Politik

PDIP Kecam MKD DPR Imbas Sanksi Kader Banteng soal Parcok

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP memberikan dukungan penuh kepada Anggota DPR Yulius Setiarto yang mengkritisi dugaan keterlibatan Partai Cokelat (Parcok) di Pilkada Serentak 2024.

Yulius Setiarto merupakan Anggota Fraksi PDIP dari Dapil III Banten yang pernah mengunggah keterlibatan parcok dalam Pilkada 2024 di media sosialnya.  

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024. 


DPP PDIP, lanjut dia, mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang malah memproses Yulius. 

Sebaliknya, MKD DPR bukan malah mendalami pernyataan kader banteng itu terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024 ini.

“Sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” sesalnya. 

Hasto menyayangkan langkah MKD DPR yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut. 

Menurut dia, MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, apapun fraksinya ketika bekerja dalam menyuarakan kebenaran. 

"Jadi  kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," tegas Hasto.

MKD DPR telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, terkait pernyataannya soal "Parcok" (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada Serentak 2024.  

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Desember 2024. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” tegas Nazaruddin saat membacakan putusan. 

Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. 

Keputusan itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Desember 2024.  

“Putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutup Nazaruddin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya