Berita

Audiensi Kementerian Koperasi dan Kementerian BUMN/Ist

Bisnis

Digodok Kemenkop dan BUMN

Gapoktan Didorong Jadi Koperasi Penyalur Pupuk Bersubsidi

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian BUMN menyepakati Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. 

Kesepakatan ini diperoleh lewat audiensi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta.

Menkop Budi Arie menjelaskan, kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer. Ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, namun langsung ke penerima manfaat.


"Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen," tegas Menkop Budi Arie lewat keterangan resminya, Jumat 29 November 2029.

Saat ini, ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah Gapoktan tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi. Jadi, tinggal sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.

"Dalam hal ini, Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi," ucap Budi Arie.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden. Diungkapnya, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Dimana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan," kata Kartika.

Oleh karena itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

Kartika berharap perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi tersebut, dapat selesai maksimal pada April 2025 sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam Rancangan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya