Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat mengawasi TPS Pilkada 2024 di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pidana Pilkada, Ini Sanksinya

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran pidana pemilihan, pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, terdapat dua bentuk pelanggaran pidana pemilihan yang marak terjadi pada hari h pencoblosan pilkada pada Rabu kemarin, 27 November 2024.

Dia menyebutkan, bentuk pelanggaran pertama yang marak ditemukan pada hari h pencoblosan adalah politik uang.
 

 
"Apa yang kemudian dilanggar? Kalau dalam praktik politik uang, (diatur di) Pasal 187 A Undang Undang Pemilihan," urainya.

Bagja memaparkan, bunyi Pasal 187 A intinya melarang setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

"Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih," sambungnya menegaskan.

Kemudian bentuk pelanggaran kedua, lanjut Bagja, adalah melakukan pencoblosan di luar ketentuan, misalnya mencoblos lebih dari sekali hingga memanipulasi data pemilih.

"Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga seorang yang tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagai dimaksud pasal 73 ayat 4 (UU Pilkada)," paparnya.

Sanksi daripada jenis pelanggaran tersebut, disebutkan Anggota Bawaslu RI dua periode itu antara lain diatur pada UU Pilkada, dan termasuk pada pelanggaran pidana pemilihan yang potensi dipenjara pelakunya.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud," tambah Bagja.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya