Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat mengawasi TPS Pilkada 2024 di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pidana Pilkada, Ini Sanksinya

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran pidana pemilihan, pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, terdapat dua bentuk pelanggaran pidana pemilihan yang marak terjadi pada hari h pencoblosan pilkada pada Rabu kemarin, 27 November 2024.

Dia menyebutkan, bentuk pelanggaran pertama yang marak ditemukan pada hari h pencoblosan adalah politik uang.
 

 
"Apa yang kemudian dilanggar? Kalau dalam praktik politik uang, (diatur di) Pasal 187 A Undang Undang Pemilihan," urainya.

Bagja memaparkan, bunyi Pasal 187 A intinya melarang setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

"Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih," sambungnya menegaskan.

Kemudian bentuk pelanggaran kedua, lanjut Bagja, adalah melakukan pencoblosan di luar ketentuan, misalnya mencoblos lebih dari sekali hingga memanipulasi data pemilih.

"Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga seorang yang tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagai dimaksud pasal 73 ayat 4 (UU Pilkada)," paparnya.

Sanksi daripada jenis pelanggaran tersebut, disebutkan Anggota Bawaslu RI dua periode itu antara lain diatur pada UU Pilkada, dan termasuk pada pelanggaran pidana pemilihan yang potensi dipenjara pelakunya.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud," tambah Bagja.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya