Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat mengawasi TPS Pilkada 2024 di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pidana Pilkada, Ini Sanksinya

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran pidana pemilihan, pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, terdapat dua bentuk pelanggaran pidana pemilihan yang marak terjadi pada hari h pencoblosan pilkada pada Rabu kemarin, 27 November 2024.

Dia menyebutkan, bentuk pelanggaran pertama yang marak ditemukan pada hari h pencoblosan adalah politik uang.
 

 
"Apa yang kemudian dilanggar? Kalau dalam praktik politik uang, (diatur di) Pasal 187 A Undang Undang Pemilihan," urainya.

Bagja memaparkan, bunyi Pasal 187 A intinya melarang setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

"Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih," sambungnya menegaskan.

Kemudian bentuk pelanggaran kedua, lanjut Bagja, adalah melakukan pencoblosan di luar ketentuan, misalnya mencoblos lebih dari sekali hingga memanipulasi data pemilih.

"Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga seorang yang tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagai dimaksud pasal 73 ayat 4 (UU Pilkada)," paparnya.

Sanksi daripada jenis pelanggaran tersebut, disebutkan Anggota Bawaslu RI dua periode itu antara lain diatur pada UU Pilkada, dan termasuk pada pelanggaran pidana pemilihan yang potensi dipenjara pelakunya.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud," tambah Bagja.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya