Berita

Istri Tom Lembong saat mengikuti sidang Praperadilan di PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024/RMOL

Hukum

Istri Kecewa Praperadilan Tom Lembong Ditolak: Belum Ada Keadilan!

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disesalkan sang istri, Franciska Wihardja.

Franciska menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan juga hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan, dan juga dengan hukum di Indonesia juga,” kata Franciska kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024. 


Ia berpandangan bahwa hakim tidak banyak memasukkan pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya menggugurkan status tersangka Tom Lembong. 

“Kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan. Dan kalau dari pemohon sendiri, kami makanya selalu meminta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tetapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya ya,” tuturnya. 

Atas dasar itu, Franciska menilai hukum di Tanah Air belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan benar.

“Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum (ada),” pungkasnya.

PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Keputusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Senin, 26 November 2024. 

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui  kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya