Berita

Kawasan Ganjil Genap untuk kendaraan bermotor/Ist

Nusantara

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Pencoblosan Pilkada

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 08:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan Ganjil Genap untuk kendaraan bermotor pada 27 November 2024 karena bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Lewat akun Instagram resminya, Minggu 24 November 2024, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan ketentuan ini tertuang dalam UU RI No 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8) bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024. 

"Selanjutnya UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3) yang menuliskan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan," demikian dikutip redaksi.


Ada pula Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. 

Serta Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau agar tetap mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.

Dengan adanya ketepatan ini, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap tanpa perlu khawatir sanksi tilang.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya