Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Begini Pesan KIPP ke Warga Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung 4 hari lagi pada 27 November 2024. 

Warga yang terdaftar sebagai pemilih, diminta ikut berpartisipasi aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Ajakan tersebut disampaikan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 23 November 2024.

Menurutnya, warga pemilih berhak mendapatkan proses pemilihan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Untuk memastikan hal tersebut, Brahma memandang perlu bagi warga pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi, dan tidak takut untuk melapor jika ditemukan pelanggaran di hari H pencoblosan Pilkada 2024.

"Mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri untuk melaporkan langsung baik kepada institusi asal terkait di daerah masing-masing," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu.

"Atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun ke lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan," sambungnya.

Dalam catatan KIPP, persoalan serius yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 adalah soal netralitas aparatur negara, termasuk penyelenggara pemilu ketika pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

"Prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap pejabat di negeri ini," tegas dia.

Sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menyebutkan, terdapat sejumlah dasar hukum yang patut diperhatikan warga pemilih, khususnya terkait netralitas aparatur negara dalam pemilihan.

Di antaranya UU 10/2016 Tentang Pilkada, UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 3/2024 tentang tentang Desa, UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Dan peraturan lainnya, dimana yang terbaru saat ini sudah ada Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang tidak netral selama penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya