Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Begini Pesan KIPP ke Warga Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung 4 hari lagi pada 27 November 2024. 

Warga yang terdaftar sebagai pemilih, diminta ikut berpartisipasi aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Ajakan tersebut disampaikan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 23 November 2024.


Menurutnya, warga pemilih berhak mendapatkan proses pemilihan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Untuk memastikan hal tersebut, Brahma memandang perlu bagi warga pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi, dan tidak takut untuk melapor jika ditemukan pelanggaran di hari H pencoblosan Pilkada 2024.

"Mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri untuk melaporkan langsung baik kepada institusi asal terkait di daerah masing-masing," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu.

"Atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun ke lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan," sambungnya.

Dalam catatan KIPP, persoalan serius yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 adalah soal netralitas aparatur negara, termasuk penyelenggara pemilu ketika pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

"Prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap pejabat di negeri ini," tegas dia.

Sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menyebutkan, terdapat sejumlah dasar hukum yang patut diperhatikan warga pemilih, khususnya terkait netralitas aparatur negara dalam pemilihan.

Di antaranya UU 10/2016 Tentang Pilkada, UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 3/2024 tentang tentang Desa, UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Dan peraturan lainnya, dimana yang terbaru saat ini sudah ada Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang tidak netral selama penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya