Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Begini Pesan KIPP ke Warga Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung 4 hari lagi pada 27 November 2024. 

Warga yang terdaftar sebagai pemilih, diminta ikut berpartisipasi aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Ajakan tersebut disampaikan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 23 November 2024.


Menurutnya, warga pemilih berhak mendapatkan proses pemilihan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Untuk memastikan hal tersebut, Brahma memandang perlu bagi warga pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi, dan tidak takut untuk melapor jika ditemukan pelanggaran di hari H pencoblosan Pilkada 2024.

"Mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri untuk melaporkan langsung baik kepada institusi asal terkait di daerah masing-masing," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu.

"Atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun ke lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan," sambungnya.

Dalam catatan KIPP, persoalan serius yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 adalah soal netralitas aparatur negara, termasuk penyelenggara pemilu ketika pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

"Prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap pejabat di negeri ini," tegas dia.

Sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menyebutkan, terdapat sejumlah dasar hukum yang patut diperhatikan warga pemilih, khususnya terkait netralitas aparatur negara dalam pemilihan.

Di antaranya UU 10/2016 Tentang Pilkada, UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 3/2024 tentang tentang Desa, UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Dan peraturan lainnya, dimana yang terbaru saat ini sudah ada Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang tidak netral selama penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya