Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Begini Pesan KIPP ke Warga Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung 4 hari lagi pada 27 November 2024. 

Warga yang terdaftar sebagai pemilih, diminta ikut berpartisipasi aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Ajakan tersebut disampaikan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 23 November 2024.


Menurutnya, warga pemilih berhak mendapatkan proses pemilihan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Untuk memastikan hal tersebut, Brahma memandang perlu bagi warga pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi, dan tidak takut untuk melapor jika ditemukan pelanggaran di hari H pencoblosan Pilkada 2024.

"Mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri untuk melaporkan langsung baik kepada institusi asal terkait di daerah masing-masing," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu.

"Atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun ke lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan," sambungnya.

Dalam catatan KIPP, persoalan serius yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 adalah soal netralitas aparatur negara, termasuk penyelenggara pemilu ketika pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

"Prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap pejabat di negeri ini," tegas dia.

Sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menyebutkan, terdapat sejumlah dasar hukum yang patut diperhatikan warga pemilih, khususnya terkait netralitas aparatur negara dalam pemilihan.

Di antaranya UU 10/2016 Tentang Pilkada, UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 3/2024 tentang tentang Desa, UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Dan peraturan lainnya, dimana yang terbaru saat ini sudah ada Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang tidak netral selama penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya