Berita

bank bjb mengeluarkan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan/Ist

Bisnis

Bertabur Kupon, bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Surat Berharga Perpetual

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 08:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan ditawarkan bank bjb sebagai opsi investasi bagi para investor.

Investasi Tahap I di tahun 2024 ini dirancang bank bjb untuk memberikan manfaat jangka panjang kepada investor.

Dengan indikasi kupon sebesar 8,50 persen hingga 9,50 persen per tahun, instrumen ini menawarkan imbal hasil yang kompetitif. Pemegang surat berharga akan menerima pembayaran kupon secara berkala setiap tiga bulan sejak tanggal emisi.


"Kami memastikan keamanan investasi ini dengan dukungan rating idA (Single A) dari Pefindo. Rating ini mencerminkan kualitas kredit yang baik dan prospek bisnis yang stabil," kata Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Sabtu, 23 November 2024.

Selain itu, surat berharga ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, namun menawarkan fleksibilitas melalui opsi call setelah 5 tahun 6 bulan sejak penerbitan.
 
Surat Berharga Perpetual ini berlangsung pada 18-25 November 2024 untuk tahap awal yang bisa digunakan investor ritel maupun korporasi dengan minimum pemesanan Rp5 juta.

Nantinya, dana yang dihimpun akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan bank bjb. Dana tersebut akan diklasifikasikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) yang mendukung ekspansi kredit dan peningkatan struktur penghimpunan dana jangka panjang.

"Dengan langkah ini, bank bjb menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," sambung Ayi.
 
Untuk mendukung kelancaran penerbitan surat berharga ini, bank bjb menggandeng tujuh pelaksana emisi efek, yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas dan PT Aldiracita Sekuritas. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertindak sebagai wali amanat.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya