Berita

bank bjb mengeluarkan Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan/Ist

Bisnis

Bertabur Kupon, bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Surat Berharga Perpetual

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 08:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan ditawarkan bank bjb sebagai opsi investasi bagi para investor.

Investasi Tahap I di tahun 2024 ini dirancang bank bjb untuk memberikan manfaat jangka panjang kepada investor.

Dengan indikasi kupon sebesar 8,50 persen hingga 9,50 persen per tahun, instrumen ini menawarkan imbal hasil yang kompetitif. Pemegang surat berharga akan menerima pembayaran kupon secara berkala setiap tiga bulan sejak tanggal emisi.


"Kami memastikan keamanan investasi ini dengan dukungan rating idA (Single A) dari Pefindo. Rating ini mencerminkan kualitas kredit yang baik dan prospek bisnis yang stabil," kata Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Sabtu, 23 November 2024.

Selain itu, surat berharga ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, namun menawarkan fleksibilitas melalui opsi call setelah 5 tahun 6 bulan sejak penerbitan.
 
Surat Berharga Perpetual ini berlangsung pada 18-25 November 2024 untuk tahap awal yang bisa digunakan investor ritel maupun korporasi dengan minimum pemesanan Rp5 juta.

Nantinya, dana yang dihimpun akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan bank bjb. Dana tersebut akan diklasifikasikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) yang mendukung ekspansi kredit dan peningkatan struktur penghimpunan dana jangka panjang.

"Dengan langkah ini, bank bjb menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," sambung Ayi.
 
Untuk mendukung kelancaran penerbitan surat berharga ini, bank bjb menggandeng tujuh pelaksana emisi efek, yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas dan PT Aldiracita Sekuritas. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertindak sebagai wali amanat.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya