Berita

Jubir Paslon Gubernur nomor urut 01, Hendra Budian (tengah)/RMOLAceh

Politik

Pilkada Aceh 2024

Buntut Kericuhan Debat, 2 Anggota Tim 02 Dilaporkan ke Panwaslih

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 05:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Aceh nomor urut 01, Bustami (Om Bus)-M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) melaporkan 2 orang anggota tim pemenangan pasangan Mualem-Dek Fadh, Muhammad Daud dan Yusri alias Pale. 

Mereka dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, atas dugaan provokator kericuhan saat debat publik ketiga Pilgub Aceh, Jumat, 22 November 2024.

"Kami melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Pale yang kami duga sebagai provokator pada saat terjadinya debat publik ketiga pasangan Cagub Aceh di Pilkada 2024," kata Jurubicara (Jubir) Tim Pemenangan Paslon 01, Hendra Budian, kepada wartawan usai mendatangi Panwaslih Aceh, Jumat, 22 November 2024.


Hendra mengatakan, debat tersebut sangatlah penting bagi rakyat Aceh. Sebab, masyarakat dapat menilai dan melihat gagasan baik gagasan pembangunan, perdamaian, integrasi, keamanan calon pemimpin ke depannya.

"Sayangnya masyarakat tidak bisa mendengar ataupun tidak bisa menikmati atau tidak bisa mendengar tentang gagasan-gagasan  tersebut," ujar Hendra, dikutip RMOLAceh, Jumat, 22 November 2024.

Hendra menduga orang yang mereka laporkan adalah pelaku yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga. Menurutnya, kericuhan tersebut bukan kejadian yang insidentil melainkan telah dirancang dan sudah diskenariokan.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan dengan kejadian ricuh tersebut, masyarakat di Indonesia dapat melihat bahwa Aceh sedang tidak baik-baik saja. Mereka juga akan mencari otak pelaku atas kejadian yang telah merugikan Paslon 01.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 01, Zahrul menambahkan, Muhammad Daud dan Yusri alias Pale melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 karena telah menyebabkan terjadinya kekacauan dan gangguan. Pihaknya berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan menyerahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi ada ancaman pidananya di situ. Jadi yang kita laporkan ini adalah tindak pidana pemilu," terangnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya