Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap Pemberi Gift Tiktoker Gunawan Sadbor

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan dua tersangka berinisial MG dan FWW yang merupakan pengelola situs web judi online "Naga Kuda 138". 

Keduanya menjadi pemberi "gift" kepada dua Tiktoker, Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed. MG dan FWW memanfaatkan popularitas kedua konten kreator tersebut untuk mempromosikan situs ilegal mereka. 

"Beberapa waktu yang lalu kita melihat ada seorang Tiktoker Sadbor sempat diamankan, kemudian sekarang kita berikan penangguhan," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers di Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.


MG memiliki peran sebagai marketing yang mempromosikan situs Naga Kuda 138 melalui influencer. Para influencer yang direkrut minimal harus memiliki dua 2 ribu pengikut di media sosial. 

Sementara itu, FWW bertugas memastikan situs judi tetap aktif, mengelola rekening operasional, hingga mengatasi kendala teknis seperti kartu ATM atau email yang terblokir. FWW juga terlibat dalam transaksi keuangan, termasuk penarikan uang tunai.

"Ini adalah atasnya lagi, yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut," sambungnya.

Dari kedua tersangka, penyidik melakukan penyitaan barang bukti di antaranya 50 buku tabungan, 27 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, dan 465 kartu ATM.

Kemudian 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank Mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya