Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Repro

Politik

Hindari "Berbalas Pantun", Komisi III DPR Sarankan Dewas KPK Cukup Gelar Jumpa Pers

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menyarankan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan harus bertindak secara konkret dalam menjalankan kerja-kerja. Sehingga, tidak perlu ada kesan "berbalas pantun" dan mengedepankan pendapat pribadi dalam kerja-kerja pengawasan insan KPK. 

Begitu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menguji kepatutan dan kelayakan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK Benny Mamoto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024. 

“Pak Benny, posisi Bapak di rumpun eksekutif nanti memang berbeda dengan kami di legislatif. Kami ini parlemen, perlu berbicara. Kerja kami ini dari bicara kami. Kalau Bapak dan pimpinan KPK bukan di bicaranya, tapi di tindakan nyatanya,” ujar Habiburokhman. 


Habiburokhman lantas mengungkit perilaku Dewas dan Pimpinan KPK periode sebelumnya yang disibukkan dengan konflik internal karena berbalas pernyataan.
 
“Saya pikir kita capek. Periode kemarin itu antara pimpinan dan Dewas seolah berbalas pantun di media. Ada seperti saling sindir, saling perang statement, gitu kan ya. Kenapa enggak masing-masing jalankan saja? Implementasikan sikapnya melalui kebijakan-kebijakan di institusi masing-masing. Ya kan? Kalau mau panggil ya tinggal panggil,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Atas dasar itu, Habiburokhman menyarankan agar komunikasi melalui satu pintu. Dewas KPK cukup menggelar konferensi pers dalam menyikapi berbagai isu yang berkaitan dengan kerja-kerja pengawasan. 

“Kadang-kadang seolah-olah seperti ada doorstop dan lain sebagainya ya kan. Lalu bicara ditafsirkan orang bermacam-macam. Kalau perlu menurut saya ya, level pimpinan dan dewasa itu konferensi pers, harus hanya konferensi pers resmi. Jangan ada doorstop, Pak,” tuturnya. 

“Diingatkan juga, karena ini terkait penegakan hukum. Hakim saja ya, itu hanya diperbolehkan bicara melalui putusannya,” ujar Habiburokhman menegaskan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya