Pelaporan terhadap aktivis Said Didu dianggap sebagai kriminalisasi, karena legal standing pelapor tak ada kaitannya dengan persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk sesi 2 (PIK-2).
Advokat Said Didu dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Gufroni menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, yang merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota," kata Gufroni kepada
RMOL, pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, kata Gufroni, Said Didu bahkan tidak sekalipun pernah menyebut nama Maskota.
"Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," kata Gufroni.
Dia memandang, Said Didu yang membela warga pesisir Tangerang yang terdampak PSN PIK-2 tidak wajar, sehingga patut disebut sebagai kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil.
"Itikad buruk tersebut salah satunya dapat dilihat dari ketidakjelasan kedudukan hukum (legal standing) pihak yang diduga sebagai pelapor. Sebagaimana diketahui dari berbagai pemberitaan yang beredar," tuturnya.
Di samping itu, Gufroni mendapati berbagai informasi dan kecenderungan anti kritik dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam PSN PIK-2, seperti melakukan somasi terhadap media yang meliput dampak buruk pembangunan PSN PIK-2.
"Kami menduga kuat bahwa proses hukum terhadap Said Didu ini merupakan upaya kriminalisasi guna memuluskan proses pembangunan," katanya.
Lebih lanjut, Gufroni mendapati temuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mencatat kriminalisasi sebagai salah satu pola untuk menaklukan pihak yang kritis.
"Dalam temuan tersebut, YLBHI menemukan adanya 43 kasus kriminalisasi sejak kebijakan PSN diimplementasikan," demikian Gufroni.