Berita

Ilustrasi tes CPNS/Istimewa

Nusantara

2.426 Peserta Lolos SKD CPNS, BPKP Siapkan 20 Titik Tes Lanjutan

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diumumkan, dan siap dilanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP, Raden Mas Aris Santosa menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan hasil tes calon pegawai BPKP Tahun Anggaran 2024, di mana sebanyak 2.426 orang dinyatakan lulus . 

Ribuan peserta yang berhak mengikuti tes lanjutan akan mengikuti seleksi di 20 titik lokasi yang telah ditentukan dan tengah dipersiapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), pada November hingga Desember 2024 mendatang.


"Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masuk ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan ranking tertinggi pada masing-masing jabatan," ujar Aris dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 18 November 2024.

Dia menambahkan, para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD, akan mengikuti SKB yang terbagi menjadi dua. Yaitu SKB CAT dan SKB Non-CAT. 

Untuk SKB Non-CAT akan diselenggarakan oleh BPKP pada 25 November hingga 7 Desember 2024. Sedangkan SKB CAT dilaksanakan oleh BKN yang akan dilaksanakan pada 9 hingga 20 Desember 2024. 

"Peserta yang telah dinyatakan lulus SKD CPNS BPKP wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian SKB CAT (baik CAT maupun Non-CAT) pada periode 25 November hingga 20 Desember mendatang," sambungnya.

Dijelaskan Aris, pelaksanaan SKB Non-CAT BPKP akan digelar di 20 titik lokasi yang telah ditentukan panitia seleksi, dengan rincian 19 lokasi tersebar di Perwakilan BPKP dan 1 di Kantor Pusat BPKP. 

Penentuan lokasi SKB Non-CAT berdasarkan lokasi terdekat dengan SKD peserta sebelumnya. Harapannya untuk memudahkan peserta menjangkau lokasi SKB Non-CAT. 

"Para peserta juga masih dapat mengubah lokasi SKB dengan melakukan konfirmasi ke alamat email yang tertera di pengumuman. Namun konfirmasi perubahan lokasi tersebut hanya boleh menggunakan email yang didaftarkan pada SSCASN. Perlu diingat juga, batas akhir konfirmasi adalah 19 November 2024 jam 23.59 WIB,” paparnya.

Aris kembali mengimbau kepada para peserta yang mengikuti SKB CAT maupun Non-CAT BPKP agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Karena, kata Aris, kelulusan akhir peserta ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas. Selain itu dirinya juga berharap para peserta memperhatikan jadwal dan tata tertib yang telah ditentukan.

"Para peserta wajib memperhatikan jadwal dan tata tertib yang tertera pada pengumuman resmi yang disampaikan di situs www.bpkp.go.id dan media sosial BPKP, pengaduan terhadap pelanggaran dalam proses seleksi CPNS BPKP dapat dilakukan melalui whistleblowing system BPKP," demikian Aris.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya