Berita

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin/Ist

Nusantara

Seluruh Tempat Ibadah di Jakarta Bisa Peroleh Bantuan, Ini Syaratnya

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 03:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh tempat ibadah di Jakarta bisa mendapatkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) dari Pemprov DKI.

Syaratnya tempat ibadah memiliki legalitas hukum berupa sertifikat yang didaftarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Dengan begitu, bantuan operasional tempat ibadah bisa merata. Pasalnya, salah satu syarat untuk mendapat bantuan, tempat ibadah harus memiliki legalitas hukum.

“(DPMPTSP) mempermudah seluruh tempat ibadah yang belum punya kelengkapan administratif, agar seluruhnya bisa mendapat bantuan,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dikutip Kamis 14 November 2024.

Ia mengimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, wihara, pura, dan kuil segera mengurus sertifikat tempat ibadah.

“Makanya rumah ibadah harus memenuhi seluruh syarat administrasinya. Walaupun kita sudah memberikan BOTI sejak beberapa tahun lalu, tapi saat ini belum semua tempat ibadah mendapatkan haknya,” kata Khoirudin.

Sementara untuk besaran dananya, ia pastikan sudah kembali seperti semula, yakni Rp2 juta per bulan untuk masjid, gereja, wihara, pura dan kuil, dari sebelumnya Rp1 juta perbulan saat pandemi Covid-19. Serta Rp1 juta per bulan untuk musala dari sebelumnya Rp500 ribu per bulan.

“Dampak Covid, dana BOTI sempat dikurangi, dan tahun ini sudah kita kembalikan ke angka semula yaitu Rp2 juta per bulan,” kata Khoirudin.

Selain itu, ada juga dana insentif untuk pengurus atau penjaga tempat-tempat ibadah. Seperti marbot, imam masjid atau musala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya