Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin/Ist
Seluruh tempat ibadah di Jakarta bisa mendapatkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) dari Pemprov DKI.
Syaratnya tempat ibadah memiliki legalitas hukum berupa sertifikat yang didaftarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Dengan begitu, bantuan operasional tempat ibadah bisa merata. Pasalnya, salah satu syarat untuk mendapat bantuan, tempat ibadah harus memiliki legalitas hukum.
“(DPMPTSP) mempermudah seluruh tempat ibadah yang belum punya kelengkapan administratif, agar seluruhnya bisa mendapat bantuan,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dikutip Kamis 14 November 2024.
Ia mengimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, wihara, pura, dan kuil segera mengurus sertifikat tempat ibadah.
“Makanya rumah ibadah harus memenuhi seluruh syarat administrasinya. Walaupun kita sudah memberikan BOTI sejak beberapa tahun lalu, tapi saat ini belum semua tempat ibadah mendapatkan haknya,” kata Khoirudin.
Sementara untuk besaran dananya, ia pastikan sudah kembali seperti semula, yakni Rp2 juta per bulan untuk masjid, gereja, wihara, pura dan kuil, dari sebelumnya Rp1 juta perbulan saat pandemi Covid-19. Serta Rp1 juta per bulan untuk musala dari sebelumnya Rp500 ribu per bulan.
“Dampak Covid, dana BOTI sempat dikurangi, dan tahun ini sudah kita kembalikan ke angka semula yaitu Rp2 juta per bulan,” kata Khoirudin.
Selain itu, ada juga dana insentif untuk pengurus atau penjaga tempat-tempat ibadah. Seperti marbot, imam masjid atau musala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan.