Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
Belasan orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pendalaman perkara dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 12 November 2024, tim penyidik memanggil 11 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Kepolisian Resor Situbondo, Jalan PB Sudirman nomor 30, Plaosan, Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 12 November 2024.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil yakni Rudianto selaku pemilik CV Medyatama, CV Cahaya Baru, CV Sinar Dua dan CV Abimanyu; Hendra Fitriyanto selaku Direktur CV Dhita Bangun Karya; Dwi Supriyanto selaku swasta; Mega Putri Nur Candani selaku swasta.
Selanjutnya, Roro Vernanda selaku swasta; Sentot Sugiyono selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Situbondo; Agus Yanto selaku PNS di Dinas PUPP Pemkab Situbondo; David Cahyono selaku swasta; Dwi Arya Nugraha Oktavianto selaku pemilik dan Direktur PT Bumi Karya Utama; Nisa Rusmita selaku Direktur CV Wijaya Gemilang; dan Hasan Jindan selaku wiraswasta.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan yang berlangsung sejak 6 Agustus 2024 ini telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas dua tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Bupati Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, praperadilannya itu ditolak Hakim.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.