Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam/RMOL

Presisi

Total 18 Orang, Jumlah Tersangka Pegawai Komdigi Berubah

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 13:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah menetapkan tersangka terkait kasus pembukaan blokir situs web judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun ada perubahan jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dikonfirmasi pada Senin, 11 November 2024.

Lanjut Ade, 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi ada 11 pegawai Komdigi, red) dan 8 warga sipil.


"(Ada) 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," jelas Ade.

Namun demikian, sampai saat ini polisi belum menjelaskan secara lengkap nama-nama para tersangka yang ditangkap. Sejauh ini, baru ada 6 orang tersangka yang diketahui publik melalui inisial yakni MN, DM, A, AK, AJ, dan A.

Sementara identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi tempat pengendali judi online di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.

Dari penggerebekan ini, polisi menangkap sejumlah pegawai dan staf ahli Komdigi karena menyalahgunakan wewenang dengan membuka blokir situs web judi online.

Salah seorang tersangka menyebut terdapat 1.000 situs web judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir, dan 4.000 situs web lainnya dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

Setiap satu situs web yang dibuka blokirnya, tersangka menerima upah senilai Rp8,5 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya