Berita

Ilustrasi Buy Now Pay Later/BBC

Bisnis

OJK Catat Piutang Pembayaran BNPL Tembus Rp28,05 Triliun di September 2024

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 12:37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia yang melakukan pinjaman pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater telah mencapai Rp28,05 triliun per September 2024. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan Agustus 2024 sebesar Rp26,37 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan mayoritas piutang pembiayaan pokok berasal dari segmen masyarakat dengan usaha non-produktif, lalu diikuti oleh usaha mikro.

"Untuk BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY) menjadi Rp 8,24 triliun dengan Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,60 persen," kata Agusman dalam konferensi pers hasil rapat RDK OJK, dikutip Senin, 11 November 2024.


Agusman juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap berbagai persyaratan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan BNPL, termasuk sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, serta manajemen risiko yang terlibat dalam layanan tersebut.

Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, turut menyoroti dominasi generasi muda sebagai pengguna utama layanan BNPL.

"Tahukah Anda, mayoritas peminjam BNPL adalah generasi muda," ungkap Mirza dalam acara OECD/INFE-OJK Conference bertajuk Empowering Consumers Through Financial Education di The Westin, Nusa Dua, Bali.

"Jumlah nasabah BNPL sudah mencapai 20 juta orang, sementara total penduduk Indonesia sekitar 280 juta," tambahnya.

Saat ini, layanan BNPL diatur melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diperbarui dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Peraturan ini mencakup ketentuan terkait kegiatan usaha, aspek prudensial, kualitas aset, serta mitigasi risiko yang harus diterapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya