Berita

Ilustrasi Buy Now Pay Later/BBC

Bisnis

OJK Catat Piutang Pembayaran BNPL Tembus Rp28,05 Triliun di September 2024

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 12:37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia yang melakukan pinjaman pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater telah mencapai Rp28,05 triliun per September 2024. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan Agustus 2024 sebesar Rp26,37 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan mayoritas piutang pembiayaan pokok berasal dari segmen masyarakat dengan usaha non-produktif, lalu diikuti oleh usaha mikro.

"Untuk BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY) menjadi Rp 8,24 triliun dengan Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,60 persen," kata Agusman dalam konferensi pers hasil rapat RDK OJK, dikutip Senin, 11 November 2024.


Agusman juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap berbagai persyaratan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan BNPL, termasuk sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, serta manajemen risiko yang terlibat dalam layanan tersebut.

Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, turut menyoroti dominasi generasi muda sebagai pengguna utama layanan BNPL.

"Tahukah Anda, mayoritas peminjam BNPL adalah generasi muda," ungkap Mirza dalam acara OECD/INFE-OJK Conference bertajuk Empowering Consumers Through Financial Education di The Westin, Nusa Dua, Bali.

"Jumlah nasabah BNPL sudah mencapai 20 juta orang, sementara total penduduk Indonesia sekitar 280 juta," tambahnya.

Saat ini, layanan BNPL diatur melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diperbarui dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Peraturan ini mencakup ketentuan terkait kegiatan usaha, aspek prudensial, kualitas aset, serta mitigasi risiko yang harus diterapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya