Berita

Ilustrasi Buy Now Pay Later/BBC

Bisnis

OJK Catat Piutang Pembayaran BNPL Tembus Rp28,05 Triliun di September 2024

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 12:37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia yang melakukan pinjaman pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater telah mencapai Rp28,05 triliun per September 2024. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan Agustus 2024 sebesar Rp26,37 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan mayoritas piutang pembiayaan pokok berasal dari segmen masyarakat dengan usaha non-produktif, lalu diikuti oleh usaha mikro.

"Untuk BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY) menjadi Rp 8,24 triliun dengan Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,60 persen," kata Agusman dalam konferensi pers hasil rapat RDK OJK, dikutip Senin, 11 November 2024.


Agusman juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap berbagai persyaratan yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan BNPL, termasuk sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, serta manajemen risiko yang terlibat dalam layanan tersebut.

Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, turut menyoroti dominasi generasi muda sebagai pengguna utama layanan BNPL.

"Tahukah Anda, mayoritas peminjam BNPL adalah generasi muda," ungkap Mirza dalam acara OECD/INFE-OJK Conference bertajuk Empowering Consumers Through Financial Education di The Westin, Nusa Dua, Bali.

"Jumlah nasabah BNPL sudah mencapai 20 juta orang, sementara total penduduk Indonesia sekitar 280 juta," tambahnya.

Saat ini, layanan BNPL diatur melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diperbarui dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Peraturan ini mencakup ketentuan terkait kegiatan usaha, aspek prudensial, kualitas aset, serta mitigasi risiko yang harus diterapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya