Berita

Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin dan Anggota Polda Metro Jaya, Aipda Monang Parlindungan Ambarita mendampingi Gunawan 'Sadbor' dan Toed/Ist

Presisi

Penangguhan Penahanan Gunawan 'Sadbor' dan Toed Dikabulkan

SENIN, 11 NOVEMBER 2024 | 04:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penangguhan penahanan dua Tiktokers Gunawan 'Sadbor' dan Supendi alias Toed yang tersandung kasus promosi judi online, dikabulkan Polres Sukabumi.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, Gunawan dan Toed dibebaskan dari tahanan sejak Jumat 8 November 2024.

"Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024," kata Iptu Aah saat dikonfirmasi wartwan, Minggu, 10 November 2024.


Menurut Iptu Aah, ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP, dimana salah satunya syaratnya ada permintaan dari tersangka. 

"Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga," kata Iptu Aah.

Di lokasi terpisah, Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin dan Anggota Polda Metro Jaya, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, memastikan Gunawan dan Toed tidak mengulangi promosi judi online.

Dalam unggahan Pak Bhabin, di Instagram @Herman_Hadi_Basuki terlihat Gunawan bersama sanak keluarganya berfoto bersama.

"Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live," tulis @Herman_Hadi_Basuki.

"Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tulisnya lagi.

Seperti diketahui, Gunawan dan Toed diduga telah mempromosikan judi online melalui akun TikToknya dan langsung ditangkap oleh Polres Sukabumi.

Gunawan yang dikenal dengan jargon 'Beras Habis Live Solusinya' itu dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya