Berita

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin/RMOL

Politik

Pemberantasan Judol Era Menkominfo Budi Arie Cuma Lip Service!

SENIN, 04 NOVEMBER 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyoroti kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini. 

Ditanya mengenai pengawasan Komisi I DPR terkait judi online, Nurul menegaskan bahwa pengawasan terhadap masalah ini sudah dilakukan sejak era Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi.

“Karena buat saya ini harusnya sudah bisa diselesaikan. Jangan cuma lip service begitu ya, mengatakan bahwa penindakan sudah mencapai sekian ribu, sekian puluh ribu begitu. Tapi ternyata PPATK mengatakan bahwa sampai Maret kemarin masih ada aliran dana dari Satgas itu kurang lebih Rp600 triliun,” kata Nurul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 4 November 2024.  

“Ini sudah angka yang sangat luar biasa dan ini kan profit ya, jadi siapa sih yang tidak mau tergiur dengan demikian banyak uangnya,” tambahnya.

Politikus Partai Golkar ini pun mengingatkan bahwa meskipun sudah ada tindakan hukum dan pembentukan Satgas Pemberantasan Judol di bawah Menko Polhukam kala itu, meskipun hasilnya belum maksimal. 

“Ya kita melakukan pengawasan ya, kita dengan pengawasan tersebut kita percaya dong bahwa statusnya sudah demikian. Walaupun tindakan hukumnya sudah dilakukan, bahkan ada Satgasnya di bawah Menko Polkam waktu itu. Nah tentu saja kita ingin sesuatu yang implementatif kemudian juga konkret, bukan cuma sudah ini sudah itu, tapi kita ingin yang lebih konkret supaya masyarakat juga tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penambahan tersangka sebanyak dua orang. Sehingga jumlah tersangka menjadi 16 orang.
 
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
 
Wira mengungkap, dua tersangka baru ini terdiri atas 1 pegawai Kementerian Komdigi, dan satu lainnya adalah warga sipil. Namun, Wira belum merinci identitas para tersangka.
 
"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," kata Wira.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya