Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Pakar: BPA Dalam Kemasan Pangan Masih Dalam Batas Aman

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 09:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kemasan pangan yang menggunakan Bisphenol A (BPA) masih aman untuk dipakai. 

Ahli kesehatan dr. Ngabila Salama MKM menegaskan hal itu, menyusul isu bias terkait bahaya BPA yang kembali mencuat ke publik.

"BPA aman, selama tidak bermigrasi ke manusia dalam jumlah tinggi melebihi ambang batas normal. 90 persen akan dibuang melalui urine dan feses," kata Ngabila Salama, seperti dikutip dari akun instagram miliknya @ngabilasalama, Jumat 1 November 2024.


Sebenarnya penggunaan BPA banyak ditemukan di tengah-tengah masyarakat baik dalam produk makanan dan non makanan. Misalnya saja pada semua makanan kaleng mulai dari ikan, sayuran, daging hingga buah. 

Ngabila  menjelaskan, kandungan BPA paling banyak dibanding produk lainnya terdapat pada ikan kaleng mencapai 106 ng/gram. 

Sedangkan BPA dalam produk non makanan juga ada di botol plastik, mainan, peralatan listrik, perangkat otomotif, peralatan makanan, perangkat medis, peralatan olahraga, kemasan makanan, disket serta CD dan lain-lain.

"Jadi BPA ini memang banyaknya pada plastik tetapi juga sebenarnya ada di produk makanan," katanya. 

Pernyataan Ngabila ini juga diunggah di akun media sosial kementerian kesehatan.

Ngabila menjelaskan, BPA merupakan senyawa kristal solid, putih, transparan dan tahan pada suhu minus 40 hingga 145 derajat celcius. Zat ini baru meleleh pada suhu 150 derajat celcius dan larut dalam air serta lemak termasuk etanol, asam asetat, dietil eter, dan lain-lain.

Praktisi kesehatan ini meminta agar masyarakat menyimpan dengan benar kemasan pangan yang menggunakan BPA. Hal ini dilakukan agar BPA tidak yang luluh ke dalam pangan dari kemasannya.

Ngabila juga sempat menyinggung penelitian terkait dampak BPA kepada kesehatan manusia. Dia mengatakan, riset dan dampak yang dilakukan itu hingga saat ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

"Pengaruh BPA kepada kesehatan dari berbagai studi yang masih minim mayoritas pada hewan uji coba dan studi observasional saja pada manusia," katanya.

Senada, pakar teknologi plastik Wiyu Wahono menjelaskan bahwa hasil penelitian dampak BPA terhadap manusia tidak bisa menjadi acuan. Hal tersebut lantaran hasil penelitian dampak BPA dilakukan terhadap hewan percobaan.

Menurutnya, hasil eksperimen tersebut tidak relevan apabila ingin diterapkan ke manusia. Hal itu sekaligus meluruskan hasil penelitian yang dilakukan oleh universitas di Indonesia dimana mereka memberikan zat BPA ke hewan percobaan.

"Kalaupun binatang-binatang tersebut mendapatkan masalah kesehatan maka tidak bisa diambil kesimpulan bahwa BPA juga akan menyebabkan masalah kesehatan di manusia," kata Wiyu di Jakarta.

Anggota Council Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Arief Safari mengatakan bahwa penggunaan kemasan pangan khususnya air seperti galon polikarbonat masih aman untuk digunakan. Dia menjelaskan paparan BPA dari kemasan ke pangan hingga ke tubuh manusia sebenarnya masih membutuhkan penelitian yang lebih komprehensif. 

"Selama ini saya pakai berpuluh-puluh tahun ya aman-aman saja tidak masalah," kata Arief Safari di Jakarta.

Arief mengungkapkan, penelitian dilakukan guna mengukur sekaligus memberikan informasi akurat kemasan pangan mana yang memberikan paparan BPA ke tubuh lebih banyak. Menurutnya, tidak adil apabila hanya AMDK saja yang dikambing hitamkan memberikan paparan BPA ke tubuh padahal ada banyak kemasan lain yang juga menggunakan senyawa serupa.

"Jadi nggak bisa diukur lewat satu item harus beberapa item. Kalau hanya cuma satu kemasan saja orang kan ada dugaan ini jangan-jangan apa masalah persaingan bisnis saja," katanya.

Seperti diketahui, paparan BPA dalam kemasan pangan sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 20 tahun 2019. Dokter Karin mengatakan bahwa hingga saat ini paparan BPA masih di bawah ambang batas yang ditetapkan BPOM yakni 0,6 mg/kg.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya