Pengusaha asal Kota Pematang Siantar bernama Joe Frisco Johan yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Muti Prawiti ternyata sudah beberapa kali diadukan ke polisi.
Hal ini diungkap oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.
Dijelaskannya, kejahatan yang pernah dilakukan Joe Frisco Johan, pertama, pada Juni 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART), Bintang Raja Dum Alfarizi hanya karena pekerjaan korban kurang rapi.
Tersangka diduga menendang korban, menendang dada hingga menembak korban menggunakan airsoftgun. Laporan dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.
"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun," ungkap Bayu kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kedua, Juli 2023, tersangka dilaporkan karena pengancaman terhadap orang tuanya sendiri menggunakan airsoftgun. Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut.
"Status LP sudah dicabut," terang Bayu.
Tiga, pada Agustus 2023 tersangka kembali dilaporkan orangtuanya. Tersangka ribut dengan orang tuanya hingga berujung merusak kaca mobil. Belakangan, laporan juga dicabut.
"Dia ribut dengan orang tuanya, lalu merusak kaca mobil," kata Bayu.
Keempat, pada Juli 2024, tersangka Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke kepolisian karena menganiaya ART gara-gara anjingnya hilang.
Tersangka diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk 1 kali hingga menusuk lengan kanan pakai pisau. Kemudian, dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.
"Penganiayaan yang ini terhadap pekerja karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban," beber Bayu.
Kelima, pada Oktober 2024 ini Joe dilaporkan lagi ke Polres Pematang Siantar. Tersangka kembali menganiaya ART karena tak terima pembantunya mengundurkan diri. Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai pecah.
Kemudian, dia mengancam akan membunuh ART beserta keluarganya, sambil mengacungkan airsoftgun ke kepala korban. Laporan terkait ini masih ditangani Polres Pematangsiantar.
"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga saat asisten menyampaikan ingin berhenti. Terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor," pungkasnya.
Kali ini, Joe Frisco Johan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dimana mayat korban disimpan dalam koper dan dibuang di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.