Berita

Suasana pabrik tekstil PT Sritex/Dok.Sritex.co.id

Bisnis

Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pemerintah untuk membantu menyelamatkan pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinilai akan melanggar konstitusi.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah tidak memiliki hak untuk mengatur keuangan perusahaan swasta, apalagi jika ikut menalangi utang perseroan tersebut.

"Menurut UU Keuangan Negara, pemerintah atau negara tidak boleh ikut campur urusan keuangan perusahaan swasta, pemerintah tidak boleh membantu atau menalangi utang perusahaan swasta," katanya kepada RMOL pada Senin 28 Oktober 2024.


Menurut Anthony, jika pemerintah memberi talangan  utang swasta, maka upaya tersebut akan melanggar undang-undang, dan bisa dianggap sebagai penyimpangan APBN.

"Menambah keuangan BUMN sebagai penyertaan modal negara saja, pemerintah harus mendapat persetujuan DPR," jelasnya.

Untuk itu, Sritex seharusnya mengurus masalahnya sendiri dan memperbaiki manajemen perusahaan.

Adapun rencana pemerintah untuk menyelamatkan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto meminta kepada empat menteri untuk menyelamatkan pabrik yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu.

Menurut keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

Belum diketahui apa langkah pemerintah untuk menyelamatkan industri tersebut. Namun, perseroan ini tercatat memiliki utang jumbo yang menumpuk sebesar 1,6 miliar Dolar AS (Rp25,01 triliun) yang terdiri dari utang jangka pendek dan utang jangka panjang, termasuk kepada 28 bank.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya