Berita

Suasana pabrik tekstil PT Sritex/Dok.Sritex.co.id

Bisnis

Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex

SENIN, 28 OKTOBER 2024 | 15:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pemerintah untuk membantu menyelamatkan pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinilai akan melanggar konstitusi.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah tidak memiliki hak untuk mengatur keuangan perusahaan swasta, apalagi jika ikut menalangi utang perseroan tersebut.

"Menurut UU Keuangan Negara, pemerintah atau negara tidak boleh ikut campur urusan keuangan perusahaan swasta, pemerintah tidak boleh membantu atau menalangi utang perusahaan swasta," katanya kepada RMOL pada Senin 28 Oktober 2024.


Menurut Anthony, jika pemerintah memberi talangan  utang swasta, maka upaya tersebut akan melanggar undang-undang, dan bisa dianggap sebagai penyimpangan APBN.

"Menambah keuangan BUMN sebagai penyertaan modal negara saja, pemerintah harus mendapat persetujuan DPR," jelasnya.

Untuk itu, Sritex seharusnya mengurus masalahnya sendiri dan memperbaiki manajemen perusahaan.

Adapun rencana pemerintah untuk menyelamatkan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto meminta kepada empat menteri untuk menyelamatkan pabrik yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu.

Menurut keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

Belum diketahui apa langkah pemerintah untuk menyelamatkan industri tersebut. Namun, perseroan ini tercatat memiliki utang jumbo yang menumpuk sebesar 1,6 miliar Dolar AS (Rp25,01 triliun) yang terdiri dari utang jangka pendek dan utang jangka panjang, termasuk kepada 28 bank.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya