Ilustrasi Logo PT ASDP Ferry Indonesia/Net
Dua orang petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendapat giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 2 orang petinggi ASDP sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 28 Oktober 2024.
Dua petinggi ASDP yang dipanggil adalah Hendra Setiawan selaku Vice President (VP) Teknologi Informasi ASDP, dan Evi Dwijayanti selaku VP Akuntansi ASDP.
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.
Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas mereka, para tersangka tersebut telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, 4 tersangka tersebut kalah. Empat tersangka dimaksud adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.