Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Haul Ibu Mendes Tak Terindikasi Langgar Kampanye Pilkada

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 19:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Acara haul ibunda dari Menteri Desa dan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, tidak terindikasi melanggar aturan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, temuan dugaan pelanggaran kampanye pilkada dalam acara haul ibunda Yandri, Hj. Biasmawati binti Baddin, telah sampai tahapan akhir.

Di mana, kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, di Serang, Banten, pada Selasa, 22 Oktober 2024 itu memang memuat foto istri Yandri yang juga calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah.


"Tapi sepertinya saya baca tidak ada pelanggaran yang berbentuk ajakan, kampanye, dan lain-lain. Karena itu kan haul ibunya atau orang tuanya Mas Yandri," terang Bagja kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kendati tidak masuk kategori melanggar, kejadian haul ibunda Yandri di wilayah pemilihan kepala daerah diharapkan bisa menjadi pembelajaran. Terutama bagi pejabat negara dan calon kepala daerah yang punya kekerabatan dengan mereka.

"Kami harap semua pihak untuk membatasi diri jika ada potensi dugaan pelanggaran. Apalagi Mas Yandri kan, Pak Menteri, dan teman-teman pejabat negara," harap anggota Bawaslu dua periode itu.

"Walaupun tidak melanggar agar berhati-hati ke depan. Itu yang paling kami harapkan bisa dilakukan oleh teman-teman pejabat negara khususnya, apalagi yang masih memegang kekuasaan," tandas Bagja. 

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya