Berita

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Istimewa

Hukum

Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak 10 Tahun

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Soal pemberantasan korupsi yang disampaikan dengan berapi-api oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya, Minggu, 20 Oktober 2024, disambut antusias oleh publik. Penuntasan perkara rasuah yang mangkrak selama bertahun-tahun, bisa jadi ajang pembuktian komitmen Prabowo.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyambut positif niat baik Prabowo. Dia mengingatkan, pemberantasan korupsi sejatinya sudah menjadi kewajiban kepala pemerintahan.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.


Ia pun mendorong Prabowo segera menuntaskan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaian. Salah satunya, kasus payment gateway Kemenkumham, yang mangkrak hampir 10 tahun. Tersangkanya pun hingga kini masih melenggang bebas.

"Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," tegasnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham ini kembali mencuat usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025, di situs pribadinya. 

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat. Hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Abdul Fickar pun menyarankan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya. 

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," paparnya.

Penetapan Tersangka Sejak 2015

Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ucap Kepala Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan, pada Rabu 25 Maret 2015.

Penyidik pun memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.

Anton mengatakan, manuver Denny dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik

Sementara itu, Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway ini. Kasus yang mangkrak sejak 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Ketut Sumedana, pada Selasa 13 Juni 2023.

Namun pernyataan tersebut dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima berkas sudah lengkap atau P-21. Dia heran kenapa perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

"Bahwa perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung," kata Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis 8 Juni 2023.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya