Berita

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto/Ist

Nusantara

Retribusi Kebersihan untuk Warga Pemilah Sampah Digratiskan

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 02:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. 

Namun khusus rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah. 


“Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Selain itu, Retribusi Pelayanan Kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. 

Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.” 

Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp10.000 per unit/bulan.

Berikutnya kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp77.000 per unit/bulan.

Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan.

Asep menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui kebijakan ini lebih lanjut dapat mengakses website Retribusikebersihan.dinaslhdki.id.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya