Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 2025

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan insentif uang muka atau down payment (DP) sebesar nol persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024, namun kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Adapun perpanjangan kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan. Sementara di sektor otomotif, relaksasi uang muka kendaraan bermotor juga dilanjutkan, dengan minimal DP sebesar 10 persen dari harga kendaraan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga akhir tahun 2025.


"Bank Indonesia melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100 persen dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah 0 persen hingga Desember 2025," demikian bunyi pengumuman BI dalam Instagram resmi, Kamis 24 Oktober 2024.

Selain itu, kebijakan terkait Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) juga diperpanjang, dengan rasio sebesar 5 persen serta fleksibilitas repo yang sama. Sementara untuk perbankan syariah, PLM Syariah ditetapkan sebesar 3,5 persen.

BI berharap perpanjangan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan kredit nasional. Pada September 2024, pertumbuhan kredit sendiri tercatat stabil di angka 10,85 persen (yoy).

Pertumbuhan kredit tersebut diiringi dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang terkendali, dengan NPL gross sebesar 2,26 persen dan NPL net 0,78 persen.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya