Berita

Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Intip Penghasilan Raffi Ahmad Dkk sebagai Utusan Khusus Presiden

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 01:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari tujuh Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024, terdapat sejumlah nama terkenal. 

Misalnya Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani, yang merupakan putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang mereka terima sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto?


Terungkap penghasilan tujuh Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto ini disetarakan dengan jabatan menteri.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden Pasal 22, menetapkan gaji yang diterima Utusan Khusus Presiden, sebagai berikut.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi aturan tersebut.

Sementara, nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.

Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.

Apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Berikut Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo:

1. Muhamad Mardiono Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Prof. Mari Elka Pangestu Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan

7. Zita Anjani Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya