Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Bahayakan KPK, Kortas Tipikor Polri Bentukan Jokowi Harus Dibatalkan

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 yang dikeluarkan Joko Widodo soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Hal itu disampaikan koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin merespons dibentuknya Kortas Tipikor Polri oleh mantan Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

"Kortas Tipikor Polri sebaiknya dibatalkan, karena akan menimbulkan tumpang tindih dalam penindakan pemberantasan korupsi dan dapat disalahgunakan untuk menyerang KPK," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 21 Oktober 2024.


Hasanuddin melihat, dari beberapa kejadian, banyak pimpinan KPK yang ditersangkakan.

"Bukannya memburu koruptor, malah memburu KPK," ungkap Hasanuddin.

Selain itu, lanjut dia, Polri sudah memiliki peran strategis di KPK. Dalam penyelidikan dan penyidikan di KPK, garda terdepannya adalah Polri.

"Dengan tidak ada kortas saja, penyelidik dan penyidik sudah banyak gangguan, apalagi kalau terbentuk Kortas Tipikor, KPK dipastikan lumpuh," terangnya.

Hasanuddin mengaku, Siaga 98 mendukung semangat pemberantasan korupsi oleh Polri. Akan tetapi, bukan dengan membentuk struktur baru.

"Jika tetap dipaksakan juga, maka sebaiknya peran Polri dikurangi di KPK, sebatas ikut dalam penangkapan semata, berikan penyelidikan dan penyidikan pada Kejaksaan, khususnya Kedeputian Penindakan. Selain itu, kelahiran Kortas tersebut tidak normal, mengapa harus melalui perpres yang mendadak," pungkas Hasanuddin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya