Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Bahayakan KPK, Kortas Tipikor Polri Bentukan Jokowi Harus Dibatalkan

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 yang dikeluarkan Joko Widodo soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Hal itu disampaikan koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin merespons dibentuknya Kortas Tipikor Polri oleh mantan Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

"Kortas Tipikor Polri sebaiknya dibatalkan, karena akan menimbulkan tumpang tindih dalam penindakan pemberantasan korupsi dan dapat disalahgunakan untuk menyerang KPK," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 21 Oktober 2024.


Hasanuddin melihat, dari beberapa kejadian, banyak pimpinan KPK yang ditersangkakan.

"Bukannya memburu koruptor, malah memburu KPK," ungkap Hasanuddin.

Selain itu, lanjut dia, Polri sudah memiliki peran strategis di KPK. Dalam penyelidikan dan penyidikan di KPK, garda terdepannya adalah Polri.

"Dengan tidak ada kortas saja, penyelidik dan penyidik sudah banyak gangguan, apalagi kalau terbentuk Kortas Tipikor, KPK dipastikan lumpuh," terangnya.

Hasanuddin mengaku, Siaga 98 mendukung semangat pemberantasan korupsi oleh Polri. Akan tetapi, bukan dengan membentuk struktur baru.

"Jika tetap dipaksakan juga, maka sebaiknya peran Polri dikurangi di KPK, sebatas ikut dalam penangkapan semata, berikan penyelidikan dan penyidikan pada Kejaksaan, khususnya Kedeputian Penindakan. Selain itu, kelahiran Kortas tersebut tidak normal, mengapa harus melalui perpres yang mendadak," pungkas Hasanuddin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya