Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Bahayakan KPK, Kortas Tipikor Polri Bentukan Jokowi Harus Dibatalkan

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto diminta untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 122/2024 yang dikeluarkan Joko Widodo soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Hal itu disampaikan koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin merespons dibentuknya Kortas Tipikor Polri oleh mantan Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

"Kortas Tipikor Polri sebaiknya dibatalkan, karena akan menimbulkan tumpang tindih dalam penindakan pemberantasan korupsi dan dapat disalahgunakan untuk menyerang KPK," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 21 Oktober 2024.


Hasanuddin melihat, dari beberapa kejadian, banyak pimpinan KPK yang ditersangkakan.

"Bukannya memburu koruptor, malah memburu KPK," ungkap Hasanuddin.

Selain itu, lanjut dia, Polri sudah memiliki peran strategis di KPK. Dalam penyelidikan dan penyidikan di KPK, garda terdepannya adalah Polri.

"Dengan tidak ada kortas saja, penyelidik dan penyidik sudah banyak gangguan, apalagi kalau terbentuk Kortas Tipikor, KPK dipastikan lumpuh," terangnya.

Hasanuddin mengaku, Siaga 98 mendukung semangat pemberantasan korupsi oleh Polri. Akan tetapi, bukan dengan membentuk struktur baru.

"Jika tetap dipaksakan juga, maka sebaiknya peran Polri dikurangi di KPK, sebatas ikut dalam penangkapan semata, berikan penyelidikan dan penyidikan pada Kejaksaan, khususnya Kedeputian Penindakan. Selain itu, kelahiran Kortas tersebut tidak normal, mengapa harus melalui perpres yang mendadak," pungkas Hasanuddin.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya