Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Instagram Timbulkan Efek Candu, Meta Digugat Pengadilan Tinggi Massachusetts

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 17:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahan media sosial Meta Platforms kembali tersandung kasus hukum. Kini pemilik Facebook menghadapi gugatan hukum di Massachusetts, Amerika Serikat (AS).

Platform milik Mark Zuckerberg dituding sengaja menyebarkan fitur-fitur pada platform Instagram-nya untuk membuat pengguna muda kecanduan dan menipu publik tentang bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan mental remaja.

Dalam sebuah keputusan yang dipublikasikan pada Jumat, 18 Oktober 2024 waktu setempat, Hakim Pengadilan Tinggi Suffolk County Peter Krupp di Boston  tidak memenuhi permintaan Meta untuk menolak klaim Jaksa Agung Massachusetts Andrea Joy Campbell bahwa hal itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dan menimbulkan gangguan publik.


Krupp juga mengatakan tuduhan mengenai dampak negatif fitur desain Instagram juga tidak dilarang karena negara pada prinsipnya ingin meminta pertanggungjawaban Meta atas perilaku bisnisnya sendiri, bukan konten yang diunggah oleh pihak ketiga.

Jaksa Campbell menyambut baik putusan pengadilan.

"Sebagai hasil dari putusan hakim, kami sekarang dapat melanjutkan klaim kami untuk meminta pertanggungjawaban Meta dan terus mendorong perubahan yang berarti pada platform Meta yang akan melindungi pengguna muda," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 19 Oktober 2024.

Juru bicara Meta mengatakan perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut. Mereka akan menunjukkan bukti bahwa mereka berkomitmen untuk mendukung kaum muda.

Putusan Jumat muncul setelah seorang hakim federal di California menolak permintaan Meta untuk membatalkan tuntutan hukum dari 30 negara bagian yang menuduh Instagram memicu masalah kesehatan mental di kalangan remaja karena konten-kontennya yang membuat ketagihan.

Gugatan tersebut menuduh bahwa fitur-fitur di Instagram seperti pemberitahuan push, like pada kiriman pengguna, dan scroll atau gulir tanpa akhir dirancang untuk mengambil untung dari kerentanan psikologis remaja dan rasa takut ketinggalan.

Massachusetts menuduh bahwa data internal menunjukkan platform tersebut bersifat adiktif dan membahayakan anak-anak, tetapi para eksekutif puncak menolak perubahan yang menurut penelitiannya akan meningkatkan kesejahteraan remaja.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya