Berita

Rambu retribusi penderekan/Ist

Nusantara

Retribusi Penderekan Kendaraan di Jakarta Tak Tercantum dalam Perda

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 02:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI diminta segera mencopot rambu retribusi penderekan di seluruh wilayah Jakarta.

Demikian disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mengatur perihal denda retribusi penderekan.


“Dishub harus mencopot rambu-rambu tentang biaya denda derek,” kata Andri dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Bila rambu-rambu tentang penghapusan denda retribusi penderekan kendaraan masih terpasang di berbagai ruas jalan, Andri khawatir disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Khawatir bisa menjadi celah,” kata Andri.

Sedangkan masyarakat, sambung dia, belum banyak yang mengetahui perihal penghapusan denda tersebut sejak 5 Januari 2024.

“Banyak masyarakat belum tersosialisasikan,” kata Andri.

Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyepakati penyesuaian target denda penderekan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Terjadi penurunan target retribusi denda penderekan dari target awal Rp12,9 miliar menjadi Rp44 juta. Penyebabnya, kebijakan tersebut bukan lagi domain Pemprov DKI atau Dinas Perhubungan.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Dishub bersama Biro Hukum sedang mengevaluasi Pergub Penyesuaian Tarif Derek.

“Sedang proses mengenai tarifnya, atas derek yang atas permohonan,” kata Lusi.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya