Berita

Kegiatan Korsup KPK di Kota Surabaya/Ist

Hukum

KPK Soroti Sengketa Lahan dan Pengelolaan Aset di Surabaya

Laporan: Muhamad Hakim Kaffah
SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 11:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian besar terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) secara optimal.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, penyelesaian sengketa lahan menjadi salah satu tantangan utama di lingkungan Pemkot Surabaya.

"BMD kenapa menjadi penting bagi KPK untuk serta intens berkoordinasi dengan pemda, karena dalam hal pengelolaan BMD, masih banyak permasalahan terjadi, seperti penetapan status penguasaan hingga timbulnya konflik pemda dan masyarakat," kata Didik pada acara penyerahan simbolis Hak Guna Bangunan (HGB) atas Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) di Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024.


Didik menjelaskan, penyelesaian sengketa lahan di Surabaya termasuk dalam pemetaan titik rawan korupsi yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. 

Fokus pada pengelolaan BMD di MCP mencakup 4 sub-indikator utama, yaitu pencatatan aset secara administratif dan legalisasi, pengamanan dan penguasaan, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan BMD.

Didik menerangkan, permasalahan lahan di Kota Surabaya sebagian besar disebabkan oleh faktor historis, seperti warisan tanah dari masa kolonial Belanda, tukar-menukar aset, hingga penguasaan tanah sepihak oleh korporasi asing. Hal itu menjadi catatan penting yang memerlukan penyelesaian komprehensif.

"Karena ini merupakan proses panjang dan menjadi atensi pemerintah, kami dari KPK berkepentingan untuk meluruskan hal ini," kata Didik.

Kewenangan KPK diatur dalam UU 19/2019 Pasal 8 Huruf b, dengan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari solusi, kata Didik, KPK mendorong terciptanya sinergi yang harmonis antara Pemkot Surabaya dan masyarakat.

Pada Desember 2022, KPK telah memberikan beberapa alternatif penyelesaian masalah IPT melalui pemberian 39 sertifikat HGB kepada warga Kota Surabaya.

Adapun detail ketentuan pemberian HGB sebanyak 20 sertifikat diberikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I, sedangkan 19 lainnya diberikan oleh Kantah Surabaya II.

Sementara terkait jangka waktu sertifikat HGB adalah selama 80 tahun dengan ketentuan, pemberian hak pertama kali dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, perpanjangan hak untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Acara penyerahan sertifikat itu turut dihadiri  jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Surabaya, perwakilan Kantor Wilayah Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surabaya, anggota DPRD Kota Surabaya, serta warga Kota Surabaya.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya