Berita

Kegiatan Korsup KPK di Kota Surabaya/Ist

Hukum

KPK Soroti Sengketa Lahan dan Pengelolaan Aset di Surabaya

Laporan: Muhamad Hakim Kaffah
SELASA, 15 OKTOBER 2024 | 11:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian besar terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) secara optimal.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, penyelesaian sengketa lahan menjadi salah satu tantangan utama di lingkungan Pemkot Surabaya.

"BMD kenapa menjadi penting bagi KPK untuk serta intens berkoordinasi dengan pemda, karena dalam hal pengelolaan BMD, masih banyak permasalahan terjadi, seperti penetapan status penguasaan hingga timbulnya konflik pemda dan masyarakat," kata Didik pada acara penyerahan simbolis Hak Guna Bangunan (HGB) atas Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) di Surabaya, Senin, 14 Oktober 2024.


Didik menjelaskan, penyelesaian sengketa lahan di Surabaya termasuk dalam pemetaan titik rawan korupsi yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. 

Fokus pada pengelolaan BMD di MCP mencakup 4 sub-indikator utama, yaitu pencatatan aset secara administratif dan legalisasi, pengamanan dan penguasaan, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatan BMD.

Didik menerangkan, permasalahan lahan di Kota Surabaya sebagian besar disebabkan oleh faktor historis, seperti warisan tanah dari masa kolonial Belanda, tukar-menukar aset, hingga penguasaan tanah sepihak oleh korporasi asing. Hal itu menjadi catatan penting yang memerlukan penyelesaian komprehensif.

"Karena ini merupakan proses panjang dan menjadi atensi pemerintah, kami dari KPK berkepentingan untuk meluruskan hal ini," kata Didik.

Kewenangan KPK diatur dalam UU 19/2019 Pasal 8 Huruf b, dengan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi di pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari solusi, kata Didik, KPK mendorong terciptanya sinergi yang harmonis antara Pemkot Surabaya dan masyarakat.

Pada Desember 2022, KPK telah memberikan beberapa alternatif penyelesaian masalah IPT melalui pemberian 39 sertifikat HGB kepada warga Kota Surabaya.

Adapun detail ketentuan pemberian HGB sebanyak 20 sertifikat diberikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I, sedangkan 19 lainnya diberikan oleh Kantah Surabaya II.

Sementara terkait jangka waktu sertifikat HGB adalah selama 80 tahun dengan ketentuan, pemberian hak pertama kali dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, perpanjangan hak untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Acara penyerahan sertifikat itu turut dihadiri  jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Surabaya, perwakilan Kantor Wilayah Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surabaya, anggota DPRD Kota Surabaya, serta warga Kota Surabaya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya