Berita

Grup MIND ID memborong sejumlah penghargaan dalam gelaran Subroto Award 2024 yang digelar Kementerian ESDM di Jakarta, 10 Oktober 2024/Ist

Bisnis

Grup MIND ID Borong Penghargaan Subroto Award 2024

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, semakin membuktikan kinerjanya dalam mengintegrasi sektor mineral dan batubara Indonesia. 

Hal itu dibuktikan dengan berhasilnya Grup MIND ID meraih apresiasi Subroto Award 2024 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 10 Oktober 2024. 

Subroto Award merupakan penghargaan tertinggi sektor energi dan sumber daya mineral yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan yang telah melakukan kinerja sangat baik dalam memajukan sektor energi dan sumber daya mineral.


Subroto Award 2024 sendiri dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadia. 

Direktur Manajemen Risiko dan HSSE MIND ID, Nur Hidayat Udin, dan pejabat dari Grup MIND ID lainnya juga turut menghadiri acara ini.

"Subroto Award 2024 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah kesempatan yang sangat baik bagi kami di Grup MIND ID untuk memperbarui semangat dan konsistensi kami dalam menjalankan operasional berkelanjutan," kata Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf. 

Grup MIND ID merupakan BUMN Holding Pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Timah Tbk, dan PT Vale Indonesia Tbk. 

Grup MIND ID meyakini bahwa mineral dan batubara adalah sumber daya alam terbatas, sehingga pemanfaatannya harus berlandaskan perhitungan yang matang agar mampu memberi dampak sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Adapun, Grup MIND ID meraih tujuh penghargaan Subroto Award 2024. PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mendapatkan dua penghargaan di unit kerjanya, yakni ANTAM UPBE Pongkor sebagai Pemenang Kontribusi kepada Masyarakat dan PT GAG Nikel sebagai Pemenang Kepatuhan Kewajiban terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga meraih dua penghargaan untuk kategori Pemenang Kontribusi kepada Masyarakat dan Pemenang Kepatuhan Kewajiban terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain itu, PT Freeport Indonesia mendapatkan dua penghargaan dalam kategori Pemenang Kontribusi kepada Masyarakat dan Pemenang Kelompok Keselamatan Keteknikan dan Perlindungan Lingkungan.

Selanjutnya, PT Vale Indonesia Tbk mendapatkan penghargaan kategori Pemenang Kontribusi kepada Masyarakat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya