Berita

Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi/RMOL

Politik

Putusan Gugatan PDIP Dibacakan Setelah Pelantikan, Begini Penjelasan PTUN Jakarta

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sedianya dibacakan pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024 menjadi tanggal 24 Oktober 2024.

Sedangkan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menegaskan, pihaknya tak memiliki kapasitas untuk berkomentar soal pembacaan putusan setelah pelantikan.


Sebab, PTUN hanya memiliki kapasitas untuk menangani perkara terkait saja. Dalam hal ini, gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Yakni, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua Majelis sakit," tegas Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Irvan menyatakan, tak ada kaitan ataupun urusan antara penundaan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP dengan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang tak terima dengan penundaan itu, mereka pun bisa menuangkannya dalam catatan persidangan.

"Ada kolom untuk para pihak menyampaikan sesuatu ke Majelis Hakim melalui catatan persidangan. Jadi kolom itu misalnya, waktunya menyampaikan jawaban, terus belum bersedia atau belum siap, itu menyampaikan di kolom catatan persidangan," terangnya.

Irvan menambahkan, apapun hasil putusan atas gugatan dari PDIP itu nantinya, ketika ada pihak-pihak yang tak terima atau tak setuju dengan putusan itu maka bisa mengajukan upaya banding.
 
"Jadi, kalau nanti diputuskan tanggal 24, atau kapanpun diputus, itu ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusannya, apakah pihak PDIP atau pihak KPU tidak puas, dia bisa mengajukan banding," tambahnya.
 
Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa penundaan pembacaan putusan atas gugatan PDIP tersebut karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono yang menangani gugatan tersebut sedang sakit.

"Maka agenda pembacaan putusan ditunda pada jam yang sama, pukul 13.00 WIB melalui sidang e-court," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya