Berita

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik/Ist

Nusantara

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 21:15 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Labuhabatu dalam mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu.

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah baru dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Atas nama PWI Sumut saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu,” katanya, Rabu, 8 Oktober 2024. 

Farianda mengatakan terdapat dua kasus besar berkaitan dengan kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara. Selain pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu, kasus besar lainnya juga yakni pembakaran dan pembunuhan wartawan di Tanah Karo. Keduanya kini berhasil diungkap polisi.

“Ini bukti keseriusan Kapoldasu dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumut,” ujarnya.

Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus terbakarnya rumah wartawan Junaidi Marpaung. Otak pelakunya yakni KA alias DK yang juga merupakan ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) dan bandar besar narkoba di Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, dalam siaran persnya memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.

Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.

Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta. Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

Malam-Malam Prabowo Ajak Jokowi Nongkrong di Angkringan

Minggu, 03 November 2024 | 22:03

Negara Rugi Rp1,15 T, Ini Kasus yang Menjerat Bekas Dirjen Perkeretaapian Prasetyo

Minggu, 03 November 2024 | 21:49

Bekas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub jadi Tersangka Korupsi

Minggu, 03 November 2024 | 21:29

Prabowo Akan Percepat Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektare Garapan Haji Isam di Wanam

Minggu, 03 November 2024 | 21:26

Hashim Djojohadikusumo Meriahkan Perayaan Deepavali Gema Sadhana

Minggu, 03 November 2024 | 20:54

Bargaining Jokowi Meningkat Jika Projo jadi Parpol

Minggu, 03 November 2024 | 20:33

Tengok Lumbung Pangan, Prabowo Ingin Program Pertanian Berkelanjutan

Minggu, 03 November 2024 | 20:29

Mendag Budi Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit

Minggu, 03 November 2024 | 20:26

Ketemu Raffi-Nagita, Ridwan Kamil Bahas Ini

Minggu, 03 November 2024 | 19:28

Presiden Prabowo Kunjungi Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektar Didampingi Haji Isam

Minggu, 03 November 2024 | 19:06

Selengkapnya